Penyelundupan Satwa Dilindungi
Fakta-fakta Penyelundupan Satwa Dilindungi di Perairan Pontianak, Ada Warga Lokal Ikut Terlibat
Komandan Lantamal XII Pontianak Laksma TNI Suharto mengatakan tim Penyidik Lantamal XII telah melaksanakan penangkapan kapal MV. ROYAL 06 yang berbend
Dikatakannya lagi, kapal berbendera Vietnam tersebut mengangkut bungkil sawit, namun kapal tersebut membawa beberapa hewan di antaranya satwa yang dilindungi berupa diduga akan diselundupkan.
"Ada 16 ekor bekantan yakni monyet khas Kalimantan. Sebanyak 19 ekor burung kakak tua putih satu ekor mati, satu ekor burung kakak tua raja, 5 ekor bebek entok dan 15 ekor ayam tanpa dokumen karantina," pungkasnya.
Selain mengamankan puluhan ekor satwa dilindungi itu, dari kapal tersebut anggota juga mengamankan 11 orang warga negara Vietnam yang merupakan ABK kapal tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, pengakuan para ABK bahwa satwa tersebut direncanakan untuk dipelihara sendiri dan ada pula yang untuk bermain atau pertunjukan.
"Untuk informasi lebih lanjut kami masih akan kami dalami, karena mereka ini tidak bisa berbahasa Inggris jadi kami akan hadirkan penerjemah," tuturnya.
• Danlantamal Suharto Dalami Keterlibatan Warga Lokal Terkait Upaya Penyelundupan Satwa ke Vietnam
Dilanjutkan ke Berbagai Stakeholder

Suharto mengatakan pihaknya sudah menghubungi perusahaan Kapal terkait Satwa yang dilindungi tersebut, namun pihak perusahaan menyampaikan tidak mengetahui hal itu.
Terkait kelanjutan proses hukum kasus ini, Danlantamal menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait diantaranya Polda Kalbar, Balai Gaklum KLHK Kalbar, Imigrasi serta stakeholder terkait lainnya.
Lantamal XII Pontianak juga sudah melimpahkan penanganan perkara 11 ABK Vietnam penyelundupan 36 Satwa dilindungi ke BKSDA Kalbar. Pelimpahan perkara tersebut termasuk penitipan 56 hewan yang di antara 36 ekor satwa di lindungi ke instansi jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Dalam kasus ini, warga negara Vietnam tersebut diduga melanjutkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, pasal 40 ayat 2, Jo Pasal 21 ayat 2.
Lalu Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 87 Jo Pasal 34, lalu pasal 88 Jo pasal 35.
• Kapal Vietnam Selundupkan Satwa Dilindungi, Ini Kata Manager Yayasan Planet Indonesia
Keterlibatan Warga Lokal

Tak hanya itu, Laksma Suharto memastikan ada keterlibatan warga lokal dalam upaya penyelundupan 36 ekor satwa lindungi ini.
"Itu nantinya pasti akan di selidiki, akan tetapi ke 11 WNA Vietnam ini semuanya mengaku tak bisa berkomunikasi bahasa Inggris. Tetapi gimana mereka bisa dapat hewan ini jika tak ada komunikasi," kata Danlantamal di sela-sela konferensi pers.
Jenderal TNI AL bintang satu ini mencurigai modus sudah terencana yang dilakukan para ABK Vietnam ini yang menyembunyikan 36 satwa dilindungi ini di dalam kabin ABK.