Penerima BSU Diminta Mengambil Uang BLT Sampai 20 Desember Dan Kantor Pos Menambah Jam Operasional
Pasalnya Kemnaker menyebut apabila uang BSU tak kunjung dikembalikan pada batas waktu tersebut maka sisa dananya akan dikembalikan ke negara.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Kemnaker menghimbau agar pekerja atau karyawan yang berhak menerima BLT berupa BSU dari Gaji untuk segera mengambil uang tunai ke Kantor Pos sebelum 20 Desember 202.
Pasalnya Kemnaker menyebut apabila uang BSU tak kunjung dikembalikan pada batas waktu tersebut maka sisa dananya akan dikembalikan ke negara.
Hal itu memang telah diatur dalam Permnaker nomor 10 Tahun 2022 dipasal 8 ayat 5.
Untuk menunjang agar pencairan dapat segera rampung maka PT Pos Indonesia menambah jam pelayanan hingga dihari Minggu khusus untuk pencairan BSU.
• Apa Dampak BSU Tidak Dicairkan Kepada Karyawan atau Buruh Sampai 20 Desember 2022? Begini Aturannya!
Sebagai informasi untuk kita ketahui BSU tahap 7 mulai dicairkan pada November 2022 via Kantor Pos.
Pencairan BSU melalui Kantor Pos ini merupakan bentuk usaha Kemnaker memberikan BSU kepada pekerja atau karyawan yang tidak memiliki rekening khusus.
Dengan menambah jam operasional pelayanan ditambah hingga malam hari dan dihari Minggu maka diharapkan penerima yang memiliki keterbatasan waktu karena jam kerja dihari biasa dapat mencairkan BSU nya di hari tersebut.
"Selain disalurkan melalui Kantor Pos, PT Pos Indonesia mencairkan BSU melalui komunitas (perusahaan atau instansi) tempat pekerja berkumpul, dan petugas Kantor Pos yang mendatangi bila ada pekerja yang sakit," Dikutip dari Kompas.com
• Tanggal Terakhir Pengambilan BSU Sebelum Dikembalikan Ke Kas Negara, Cek Cara Cek BSU Dengan Pospay!
Informasi mengenai pencairan BSU dapat diakses oleh berbagai cara termasuk dengan datang langsung kekantor pos atau secara online.
Dalam hal pencairan pelayanan pencairan BSU lewat Kantor Pos menambah jam operasional khusus yaitu akan membuka pelayanan setiap hari hingga pukul 20.00 WIB bahkan pelayanan BSU akan tetap dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu.
"Kami juga menambah petugas atau juru bayar serta mendatangi perusahaan atau komunitas, nantinya jam pelaynaan juga ditambah hingga hari ahad" ujar Haris.
Perpanjangan jam pelayanan Kantor Pos ini dilakukan agar tidak mengganggu jam kerja para pekerja. Uang BSU sebesar Rp600.000 pun diserahkan kepada penerima tanpa potongan apapun.
• Lewat 20 Desember 2022 BSU Kembali ke Kas Negara, Pakai Pospay Atau Lansung ke Kantor Pos Segera!
Pengecekan dapat dilakukan oleh penerima BSU dengan cara mendownload aplikasi Pospay terlebih dahulu.
1. Download aplikasi Pospay di playstore atau AppStore;
2. Buka halaman Login dan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker;