Info Stimulus

Apa Dampak BSU Tidak Dicairkan Kepada Karyawan atau Buruh Sampai 20 Desember 2022? Begini Aturannya!

Pencairan BSU sampai dengan 20 Desember 2022, Namun nantinya jika pencairan tak kunjung selesai maka sisa anggaran akan dikembalikan ke kas negara. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Berikut artikel terkait pencairan BSU tahap 7 dan tahap 8 yang dicairkan melalui Kantor Pos November 2022.- Ini adalah artrikel mengenai cara-cara menerima BSU yang diharuskan rampung pada 20 Desember 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum sisa dana BSU dikembalikan ke kas negara sesuai aturan Kemnaker nomor 10 tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi penerima BLT subsidi gaji atau BSU untuk segera cairkan dana bantuan Rp 600 Ribu sebelum tanggal 20 Desember 2022 karena besar kemungkinan akan ada dampak ketika nantinya BSU tak selesai dicairkan dalam batas waktu tersebut.

Pencairan BSU sampai dengan 20 Desember 2022, Namun nantinya jika pencairan tak kunjung selesai maka sisa anggaran akan dikembalikan ke kas negara. 

Hal ini karena mengacu pada aturan kemnaker nomor 10 Tahun 2022 dipasal 8 ayat 5. 

"Apabila dana BSU yang tidak diambil atau sisa dana akan dikembalikan ke rekening kas negara"

BSU Sampai 20 Desember 2022! Sisa Anggaran Dikembalikan Ke Negara, Belum Ada Informasi Perpanjangan?

Sebagaimana yang di informasikan olehh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau penerima segera mencairkan di Kantor Pos terdekat.

Selain batas akhir pengambilan dana BSU 2022 paling lambat 20 Desember 2022 Indah juga menghimbau agar pekerja dapat melakukan pengecekan dengan cara online

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," katanya.

Baca juga: Sudah Dipastikan! Ini Daftar Bansos yang Berlanjut Cair Desember 2022 Ada BLT BBM, BSU dan BPNT?

Kepada penerima yang memenuhi persyaratan dimaksud maka akan ditampilka pada saat pengecekan sebagai  berikut.

- Status penerima BSU 2022, mulai dari 'calon penerima' kemudian 'ditetapkan' sebagai penerima, lalu BSU 'tersalurkan'

- Status penerima BSU 2022, mulai dari 'calon penerima' kemudian 'ditetapkan' sebagai penerima, lalu BSU 'tersalurkan' (kemnaker.go.id)

Lebih lanjut sebagaimana yang dilansir dari Kompas.com, Indah mengatakan, hingga akhir November 2022, 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU 2022 melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan kantor Pos di seluruh Indonesia.

Diketahui juga sisa anggaran yang belum diserap tersebut menyisakan 1 juta pekerja seluruh tanah air. Untuk itu kami merasa penting menyajikan informasi bagaimana cara-cara yang bisa Karyawan atau buruh untuk mencairkan BSU via Kantor Pos. 

Lewat 20 Desember 2022 BSU Kembali ke Kas Negara, Pakai Pospay Atau Lansung ke Kantor Pos Segera!

Cara Mencairkan BSU 2022 Tahap 7 di Kantor Pos

Bagi para pekerja atau buruh yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, bisa langsung mendatangi kantor pos terdekat.

Pekerja atau buruh penerima BSU tidak perlu mendatangi kantor pos sesuai domisili, sebab petugas tetap akan melayani pencairan BSU 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved