Info Stimulus

Kategori Usaha Termasuk Penerima BLT UMKM, Dengan NIB Pelaku UMKM Dapat Batuan Rp1,2 Juta!

Masyarakat yang memiliki usaha kecil seperti pengerajin skala kcil akan berpeluang mendapatakan bantuan produktif berupa berupa BLT UMKM tahun 2022.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Kategori dan Cara Daftar BLT UMKM-Berikut adalah kategori penerima BLT UMKM sebagaimana yang diatur dlaam PP PP No.7 / 2021 atau PP UMKM, lengkap cara memantau status atau notifikasi pencairan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 Juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek disini kategori usaha yang bisa mendapatkan BLT UMKM lengkap dengan cara mendaftar secara online.

Setiap orang warga yang memiliki usaha dibidang UMKM dapat mendaftarkan usahanya secara online melalui link https://oss.go.id/(klik disini)

Setelah memiliki usaha yang terdaftar peluang untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa BLT UMKM juga terbuka.

Masyarakat yang memiliki usaha kecil seperti pengerajin, tenun dan usaha rumahan dengan skala kecil berpeluang mendapatakan bantuan produktif berupa BLT UMKM.

BLT UMKM Untuk Apa? Cek Syarat Bergabung Sebagai Penerima BLT UMKM 2022 Disini!

Terkait dengan kategori penerima BLT UMKM pemerintah melalui menteri koperasi dan UKM menerbitkan PP No.7 / 2021 atau dikenal dengan PP UMKM.

Adanya PP tersebut diperuntukan agar masyarakat yang memiliki usaha berhak menerima BLT dalam sistuasi tertentu.

Hal ini diupayakan untuk tetap menjaga produktifitas dari UMKM tersebut.

Contohnya BLT UMKM diberikan ketika situasi pandemi dan negara terjadi inflasi  ditengah menurunnya daya beli masyarakat.

Berdasarkan PP No.7 / 2021. inilah kategori penerima BLT UMKM dan sekaligus merinci penerima BLT UMKM.

Kriteria Penerima Bantuan UMKM

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki NIB sebagai bukti kepemilikan usaha dibidang UMKM.

-  Mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

-  Pelaku UMKM sebagai pemohon tidak termasuk sebagai pegawali negeri sipil, TNI maupun Polri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved