Info Stimulus
Kategori Usaha Termasuk Penerima BLT UMKM, Dengan NIB Pelaku UMKM Dapat Batuan Rp1,2 Juta!
Masyarakat yang memiliki usaha kecil seperti pengerajin skala kcil akan berpeluang mendapatakan bantuan produktif berupa berupa BLT UMKM tahun 2022.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
- Usaha yang diajukan Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
• Cek Lagi Syarat-Syarat Daftar Jadi Penerima BLT UMKM Tahun 2022 Senilai Rp 1,2 Juta!
Sebagaimana yang dirangkum dari pemberitaan Tribunpontianak sebelumnya Pemerintaha akan memberikan bantuan kepada pelaku UMKM yang mulai bergulir pada bulan Oktober hingga Desember 2022.
Nominal angka yang akan diterima pegiat UMKM juga cukup besar yaitu Rp 1,2 Juta per penerima yang memenuhi persyaratan.
Mengutip dari portal resmi Kementerian keuangan, Pemberian BLT BBM merujuk pada instruksi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, penyaluran Bansos tersebut juga akan menyasar ke angkutan umum, ojek, hingga nelayan.
Berikut cara mendaftarkan usaha yang memenuhi syarat sebagai penerima BLT UMKM tahun 2022 sebesar Rp 1,2 juta.
Cara daftar Penerima BLT UMKM Secara Langsung
1. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi
2. Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan ( NIK ), Nomor Kartu Keluarga ( KK ), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha
3. Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
4. Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
Baca juga: Apa benar Ojol Dapat BLT UMKM Oktober 2022? Cek Disini Aturan dan Penjelasannya!
Sebagai informasi tambahan nantinya setiap pelaku UMKM akan mendapat BLT BBM sebesar Rp 1.200.000 dana ini bersumber dari Dana Tranfer Umum ( DTU ), Kabupaten Kota.
Untuk memastikan jenis usaha anda masuk dalam daftar penerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta 2022 maka bisa melakukan pengecekan dengan cara berikut:
* Kunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum.
* Masukkan nomor KTP