Lokal Populer
Potensi Besar Pajar Air Permukaan dan Pajak Air Tanah di Wilayah Kalimantan Barat
Potensi pajak tersebut meliputi pengambilan dan pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan
Penulis: Anggita Putri | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Adpim Pemprov Kalbar
Foto bersama Sekda Harisson membuka acara Rakor Bapenda di di Aula Diskominfo Kalbar, Senin 22 Agustus 2022.
Dikatakannya adapun potensi yang harus digali untuk PAP itu, semuanya rata-rata berpotensi untuk digali terus menerus.
"Kadang ada yang sudah terdata wajib pajak, tetapi ada perusahaan yang sampai saat ini mereka masih bingung . Mereka datang ke Bapenda dan mendaftarkan diri sebagai yang baru . Ini ditemukan oleh kepala UPT di lapangan, dimana kadang ada perusahaan daerah yang sebenarnya merupakan potensi dan mendaftarkan diri," jelasnya.
Hal tersebutlah kedepan aman dioptimalkan terhadap pemungutan pajak air permukaannya. Dimana akan dikenakan pajak sesuai kebutuhan yang mereka gunakan.
"Kalau yang sudah daftar dan menunggak tetap ada tapi kita terus lakukan penagihan makanya UPT terus melakukan upaya penagihan PAP," pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda