Lokal Populer

Potensi Besar Pajar Air Permukaan dan Pajak Air Tanah di Wilayah Kalimantan Barat

Potensi pajak tersebut meliputi pengambilan dan pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan

Penulis: Anggita Putri | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Adpim Pemprov Kalbar
Foto bersama Sekda Harisson membuka acara Rakor Bapenda di di Aula Diskominfo Kalbar, Senin 22 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan bahwa pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Air Tanah (PAT) di wilayah Kalimantan Barat belum optimal. Padahal potensinya sangat besar.

Selain itu, intensifikasi pemungutan pajak secara bersinergi juga masih belum dilakukan secara maksimal hingga saat ini.

Potensi pajak tersebut meliputi pengambilan dan pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan.

Dimana data mengenai perusahaan tersebut belum seluruhnya dapat terdeteksi oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Provinsi Kalbar) maupun Bapenda, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kota di Kalbar.

Maka dari itu, Bapenda Provinsi Kalbar mengadakan Rapat Koordinasi Pajak Air Permukaan di Provinsi Kalimantan Barat dengan tema "Sinergitas Pemungutan Pajak Provinsi dengan Pajak Kabupaten/Kota dengan Diberlakukannya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ucapnya.

Pemprov Berikan Kemudahan Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor untuk Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Saat membuka acara tersebut, Harisson mengharapkan para kepala UPT PPD Bapenda Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dapat menjalin sinergitas yang baik dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Saya juga berharap kepada Bapenda maupun BKD kabupaten kota agar mendukung secara aktif, dan turut serta dalam pemungutan perpajakan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," pinta Harisson.

Ia menegaskan bahwa saat ini masih ada potensi PAP dan PAT yang seharusnya terdata dan membayar pajak kepada Pemprov maupun pemerintah kabupaten dan kota.

Namun, sayangnya karena belum terdata dan tidak dilakukan intensifikasi, mengakibatkan potensi tersebut lolos dan pemungutan pajak tidak terealisasi.

"Saya mengajak semua y untuk dapat bersinergi aktif dalam upaya peningkatan pendataan terhadap potensi perusahaan pengguna air permukaan dan air tanah,”ajak Harisson.

Berdasarkan realita di lapangan, dengan semakin banyak potensi pajak terdata, maka semakin besar peluang potensi pajak tersebut yang dapat direalisasikan.

Harisson menambahkan dalam rangka meningkatkan komitmen dan kebersamaan dalam menyatukan persepsi tentang perpajakan yang berlandaskan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, hendaknya pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota selalu menjalin komunikasi aktif.

Sehingga bisa menemukan jalan keluar secara bersama-sama terhadap berbagai kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan perundang-undangan tersebut.

Target Rp 15 Miliar

Kepala Bapenda Provinsi Kalbar, Mohammad Bari menyampaikan target Pajak Air Permukaan (PAP) Provinsi Kalbar di tahun 2022 sebesar Rp 15 Miliar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved