Lokal Populer
Potensi Besar Pajar Air Permukaan dan Pajak Air Tanah di Wilayah Kalimantan Barat
Potensi pajak tersebut meliputi pengambilan dan pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan
Penulis: Anggita Putri | Editor: Tri Pandito Wibowo
Ia menyampaikan dari target Rp 15 Miliar tersebut, per 16 Agustus 2022 realisasi PAP sudah mencapai Rp 9,8 miliar atau 65,47 persen dari target tersebut.
"Insya Allah saya optimis target ini akan tercapai di tahun 2022. Mudah -mudahan ini bisa, paling tidak sama dengan tahun lalu bisa di atas Rp 15 Miliar," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 22 Agustus 2022.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) yang digelar Bapenda Provinsi Kalbar dengan mengangkat tema "Sinergitas Pemungutan Pajak Provinsi dengan Pajak Kabupaten/Kota dengan Diberlakukannya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," berlangsung di Aula Diskominfo Kalbar.
Ia berharap target PAP ditahun ini bisa over target ditunjang dengan sosialisasi dengan adanya perubahan tarif air per meter kubik dari Rp 250 ke Rp 600.
"Teman- teman di UPT juga ikut mendukung untuk selalu melakukan intensifikasi penagihan kepada perusahaan yang menggunakan air permukaan," ungkapnya.
• Bupati Kayong Utara Citra Duani Harap Masyarakat Taat Pajak
Ia mengatakan Bapenda Provinsi Kalbar terus menggali potensi dari PAP yang memang cukup besar potensinya untuk di perkebunan.
"Saat ini kita sedang melakukan intensifikasi terhadap pengelolaan pajak air permukaannya dengan sosialisasi dan dengan menaikkan tarif supaya potensi itu akan tergali dengan maksimal," jelasnya.
Ia mengatakan tentu sejauh ini tak merasa puas. Walaupun di tahun sebelumnya mampu mencapai target, tentu kedepan harus menggali potensi tersebut dengan maksimal.
"Maka dilakukan Rakor ini untuk menggali potensi dan menjalin sinergi dengan kabupaten kota, karena mereka juga ikut berkontribusi dalam pemungutan pajak. Sebab provinsi ini luar ada 14 kabupaten kota dan memang memiliki Dispenda masing-masing," ujarnya.
Hal yang penting menurutnya dan paling utama saat ini adalah sinergi dan kolaborasi dalam penagihan pajak.
"Nah tadi juga sudah ada kesepakatan bahwa kabupaten kota siap mendukung sinergitas ini dan kami juga mendukung pajak yang ada di kabupaten kota supaya dapat meningkatkan pajak masing-masing," ujarnya.
Dikatakannya untuk pajak di kabupaten kota itu bukan pajak air permukaan (PAP), tapi merupakan pajak air tanah (PAT). Kedepannya bagaimana kabupaten kota bisa lebih optimal dalam menggali pajak air tanahnya.
Ia juga mengingatkan daerah jangan sampai terjadi kesalahan setoran dari pelaku usahanya, misalnya perusahaan tersebut seharusnya membayar pajak air permukaan tapi disetor ke pajak air tanah.
"Akan tetapi kalau itu terjadi kita akan lakukan rekonsiliasi. Jadi kabupaten kota melaporkan ke provinsi bahwa ada rekening yang masuk ke PAP dan kita kembalikan, begitu sebaliknya. Intinya saling sinergi itu yang paling penting dalam mendukung percepatan terpenuhinya kebijakan fiskal masing daerah," tegasnya.
Ia menambahkan selama ini yang dikenakan pajak air permukaan berupa semua air yang dimanfaatkan di atas sungai, kecuali air laut. Kalau untuk sumur bor porsinya masuk ke pajak air tanah.