Hakim Tunggal Tolak Permohonan Praperadilan Pemohon Tersangka A

Sidang praperadilan ini sebelumnya diajukan pihak pemohon untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka A oleh Polda Kalbar. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
KASUS PENCABULAN - Suasana sebelum sidang putusan praperadilan dalam perkara nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Ptk, Rabu 10 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dalam perkara nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Ptk. 

Putusan dibacakan oleh hakim tunggal A. Nisa Sukma Amelia dalam sidang yang digelar pada Rabu, 10 September 2025.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa permohonan pemohon ditolak. 

“Bahwa permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar A. Nisa Sukma Amelia saat membacakan putusan di ruang sidang PN Pontianak.

Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka A oleh Polda Kalbar dinyatakan sah. 

Baca juga: Kecewa Klien di Tahan, Adv Herman Hofi akan Praperadilan Kejati Kalbar

Sidang praperadilan ini sebelumnya diajukan pihak pemohon untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka A oleh Polda Kalbar

Namun, hakim memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved