Hakim Tunggal Tolak Permohonan Praperadilan Pemohon Tersangka A
Sidang praperadilan ini sebelumnya diajukan pihak pemohon untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka A oleh Polda Kalbar.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dalam perkara nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Ptk.
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal A. Nisa Sukma Amelia dalam sidang yang digelar pada Rabu, 10 September 2025.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa permohonan pemohon ditolak.
“Bahwa permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar A. Nisa Sukma Amelia saat membacakan putusan di ruang sidang PN Pontianak.
Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka A oleh Polda Kalbar dinyatakan sah.
Baca juga: Kecewa Klien di Tahan, Adv Herman Hofi akan Praperadilan Kejati Kalbar
Sidang praperadilan ini sebelumnya diajukan pihak pemohon untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka A oleh Polda Kalbar.
Namun, hakim memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
PKKMB 2025 UPGRI Pontianak, Edi Kamtono Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan |
![]() |
---|
Polres Kayong Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila dan Kenaikan Pangkat |
![]() |
---|
Orang tua Siswi SMP 01 PGRI Pulau Kumbang Angkat Bicara soal Dugaan Keracunan MBG |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ini Pesan Wabup Susana Herpena |
![]() |
---|
Kadiskes Kalbar Dorong Akreditasi Klinik dan Awasi Limbah Medis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.