Polda Kalbar Tegur 5.064 Pengendara Selama 10 Hari Selama Operasi Patuh, Pengendara Motor Terbanyak

Jumlah pengendara yang dilakukan penilangan nihil, hal tersebut sesuai petunjuk Korlantas bahwa tidak ada penilangan manual

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Jansen Avitus Panjaitan berbincang-bincang dengan Manajemen Tribun Pontianak di Ruangannya, Jumat 10 Juni 2022. 

Untuk itu Kasat berharap, masyarakat tidak gaduh dengan informasi yang seliweran di Medsos bahwa akan ditilang jika menggunakan sendal jepit saat berkendara sepeda motor. "Jadi sekali lagi saya tegaskan, belum ada dasar hukumnya untuk dilakukan penilangan. Tetapi yang ada itu hanya menghimbau, seyogyanya yang pengendara sepeda motor menggunakan sepatu. Sehingga jika terjadi kecelakaan, tidak ada fatalitas yang ditimbulkan," pungkasnya.

Nihil Laka di KKU

Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Lantas Polres Kayong Utara, Iptu Bagus Tri Baskoro, memberikan imbauan kepada pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya. “Untuk saat ini kami hanya memberikan imbauan dan edukasi saja,” terang Iptu Bagus Tri Baskoro.

Mengenai perkembangan pelaksanaan operasi di Kabupaten Kayong Utara, Iptu Bagus, mengatakan masih ditemukan pengendara tak menggunakan helm dan kelengkapan administrasi kendaraan tidak lengkap.

“Di wilayah kita kebanyakan tidak pakai helm, dan administrasi tidak lengkap baik SIM dan STNK. Semua kita berikan kebijakan untuk mengimbau saja,” ujarnya.

Untuk itu, Petugas Satlantas Polres Kayong Utara di lapangan memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat supaya memahami aturan lalu lintas.

“Memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham tentang aturan lalu lintas,” tambahnya.

Iptu Bagus mengungkapkan, daerah yang rawan laka di wilayah Kabupaten Kayong Utara, antara lain di Jl Bhayangkara di tikungan, kurangnya penerangan jalan dan jalan berlobang menjadi faktor selain human error. Dalam OPS Patuh Kapuas 2022 Polres Kayong Utara nihil kejadian laka,” tukasnya.

Kapolres Sambas melalui Kasat Lantas Polres Sambas Iptu Alfada Imansyah mengungkapkan secara umum hasil Operasi Patuh Kapuas 2022 ditemukan pelanggaran terkait penggunaan helm tidak berstandar SNI dan tanpa kaca spion. "Pelanggaran yang paling umum ditemukan masih seputar helm SNI dan kaca spion. Kemudian pelanggaran mengenai dokumen berkendara juga masih ditemukan, seperti SIM dan STNK," ujar Iptu Alfada Imansyah.

Dia mengungkapkan pihaknya melakukan pengisian blangko teguran kepada pengendara yang melanggar tersebut. Dari data yang dihimpun petugas Satlantas Polres Sambas, tercatat sebanyak 50 teguran kepada pengendara yang melanggar.

"Semua kegiatan sifatnya edukatif persuasif, jadi yang dilakukan hanya pengisian blangko teguran. Total per pekan kemarin, 50 teguran sudah kami berikan, sampai hari ini mungkin udah lebih," jelasnya.

Dia mengatakan pelanggaran tersebut secara umum terkait dokumen berkendara SIM dan STNK yang tidak tengkap. Selain itu, seputar penggunaan helm SNI dan kaca spion saat berkendara.

Polres Mempawah juga gencar melaksanakan Operasi Patuh Kapuas 2022. Memasuki pekan kedua setelah digelarnya Operasi Patuh Kapuas sejak 13 Juni 2022 yang lalu, sudah banyak para pengendara baik roda dua maupun roda empat yang terjaring dan diberikan teguran secara lisan oleh jajaran Satlantas Polres Mempawah.

Seperti halnya operasi yang dilakukan di sekitar Pos Lalulintas yang berada di Jalan Raya Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Selasa (21/6). Pada operasi tersebut puluhan pengendara turut diberhentikan dan diberikan teguran serta edukasi yang humanis agar ke depan lebih disiplin saat berlalulintas.

"Untuk Operasi Patuh Kapuas memang masih terus kita laksanakan, sesuai ketentuan akan dilaksanakan selama 14 hari, sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2022 nantinya," terang Kasat Lantas Polres Mempawah, AKP Gatot Poerwarno.
AKP Gatot menjelaskan, untuk operasi yang dilakukan pihaknya di depan Pos Lalulintas yang ada di Sungai Pinyuh memang menjaring puluhan pengendara yang melanggar peraturan lalulintas, dan langsung diberikan teguran dan edukasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved