Polda Kalbar Tegur 5.064 Pengendara Selama 10 Hari Selama Operasi Patuh, Pengendara Motor Terbanyak

Jumlah pengendara yang dilakukan penilangan nihil, hal tersebut sesuai petunjuk Korlantas bahwa tidak ada penilangan manual

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Jansen Avitus Panjaitan berbincang-bincang dengan Manajemen Tribun Pontianak di Ruangannya, Jumat 10 Juni 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Polda Kalimantan Barat dan jajaran telah melakukan peneguran sebanyak 5.064 pengendara selama 10 hari melaksanakan Operasi Patuh Kapuas 2022.

Jumlah tersebut terdiri dari 4.500 pengendara roda dua atau sepeda motor sekaligus yang terbanyak, 564 pengendara roda empat atau mobil dan roda empat ke atas.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan pada Operasi Patuh 2022, kepolisian tidak melakukan penilangan manual.

"Jumlah pengendara yang dilakukan penilangan nihil, hal tersebut sesuai petunjuk Korlantas bahwa tidak ada penilangan manual," ujar Kombespol Jansen, Rabu 22 Juni 2022.

Pada Operasi Patuh 2022, Kabid Humas menjelaskan mayoritas pelanggaran yang dilakukan pengendara tidak menggunakan helm khusus pengendara roda dua. Sementara pengendara roda empat atau lebih mayoritas tidak menggunakan safety belt. Kemudian para pengendara juga banyak yang melakukan pelanggaran marka jalan, dan banyak pula pengendara yang masih di bawah umur.

10 Hari Gelar Operasi Patuh 2022, Polda Kalbar Tegur 5.064 Pengendara

Selama Operasi Patuh ini dikatakan oleh Kabid Humas tidak ada pengendara yang diberi teguran atau tilang karena berkendara sambil bermain handphone.

"Secara umum kasus kecelakaan selama Ops Patuh Kapuas 2022 sebanyak 8 kasus, dengan korban meninggal dunia 5 orang, luka berat 6 orang, luka ringan 6 orang, untuk lokasi terjadinya kecelakaan umumnya terjadi di ruas jalan lurus dan persimpangan," jelas Jansen.

Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2022 di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 22 Juni 2022.
Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2022 di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 22 Juni 2022.

Lebih jauh ia menyampaikan penyebab kecelakaan paling banyak adalah pelanggaran tata cara berlalu lintas seperti berpindah lajur/berbelok, dan pelanggaran paling sedikit adalah melanggar batas kecepatan dan kelaikan kendaraan.

Masih Abai

Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Much Shofian, mengungkapkan jumlah pelanggar lalu lintas di Kabupaten Sekadau, hingga 20 dalam sehari. Pelanggaran surat-menyurat paling banyak.

Selama Operasi Patuh Kapuas 2022 dilaksanakan di Kabupaten Sekadau, sejak 13 Juni 2022 lalu, AKP Much menyebut paling banyak 10-20 pelanggaran lalu lintas setiap harinya. Jumlah tersebut baru di satu tempat. Jika dilaksanakan di beberapa tempat, dimungkinkan akan lebih banyak.

"Pelanggaran berbagai macam kriteria, ada alasan klasik lupa bawa SIM. Tidak membayar pajak, berboncengan lebih dari satu, serta tidak pakai helm," ujarnya.

Pelanggaran paling banyak adalah surat-menyurat. Dimana pengendara tidak memiliki SIM, tidak membawa SIM, dan STNK. Bagi pengendara yang tidak punya SIM langsung diarahkan membuat SIM di Polres.

Kemudian ada 4 pelanggar yang memutar arah, mengambil jalur orang lain karena ingin menghindari pemeriksaan. Beberapa pengendara tersebut juga tidak menggunakan helm.

Operasi Patuh Kapuas 2022, Zulfydar Nilai Ketidakdisiplinan di Jalanan Rugikan Pengendara Lain

Pengendara yang tidak menggunakan alas kaki ada satu orang, dengan alasan mematuhi aturan tidak menggunakan sendal jepit saat berkendara. Selanjutnya pengendara yang tidak menggunakan helm 22 orang dewasa dan satu anak-anak yang langsung diberikan helm oleh personal Sat Lantas.

Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang juga ditemukan. Bahkan ada satu keluarga yang berboncengan 4 menggunakan satu motor. Pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt, juga masih banyak ditemukan.

Sementara itu, kasus kecelakaan lalu lintas selama Ops Patuh Kapuas 2022 baru satu. Dimana pengendara motor berusia 14 tahun menabrak 3 pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan.

"Kategori luka ringan, anak 2 dan orang tua. Yang mengendarai kendaraan bermotor ini usianya 14 tahun. Untuk penindakan karena masih di bawah umur, bisa kesepakatan damai," lanjut Kasat Lantas.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas, AKP Much memastikan pihaknya tidak akan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Pihaknya hanya memberikan surat teguran dan pernyataan dari pengendara supaya masyarakat sadar. Dengan begitu diharapkan kedepannya tidak diulangi lagi.

AKP Much berharap dengan dilaksanakannya Operasi Patuh Kapuas 2022, masyarakat menjadi patuh dan sadar terhadap peraturan lalu lintas dan juga meminimalisir jumlah fatalitas korban laka lantas.

Kejadian Unik

Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Much Shofian, juga memaparkan dua kejadian unik selama Operasi Patuh Kapuas dialami dua pengendara sepeda motor, berusia dewasa. Dimana kejadian unik pertama adalah pengendara sepeda motor berstatus ASN yang tidak menggunakan alas kaki saat mengendarai sepeda motornya.

Alasan pengendara itupun cukup lucu, yakni takut ditilang jika menggunakan sendal jepit. Sementara dirinya mengaku tidak terbiasa berkendara dengan menggunakan sepatu. Alhasil pengendara berinisiatif tidak menggunakan alas kaki, agar tidak ditilang oleh Polisi.

"Ternyata di Sekadau ada yang seperti ini, karena adanya imbauan tidak pakai sendal jepit saat berkendara. Justru masyarakat memilih tidak menggunakan alas kaki, " ungkap AKP Much.

Kejadian unik kedua terjadi pada seorang ibu yang membonceng dua orang anaknya. Dimana kedua anaknya tersebut tidak menggunakan helm. Sang ibu yang ditegur oleh polisi pun marah dan tidak terima. Namun karena kondisinya latah, kemarahan ibu tersebut menjadi sangat lucu.

"Pola pikir masyarakat setiap ada pemeriksaan, pasti ditilang. Jadi pas diperiksa itu dia marah sambil latah. Pas anaknya dipakaikan helm juga sambil latah. Sayangnya memang tidak terdokumentasi waktu itu," ujar Kasat Lantas.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Landak Iptu Teguh Supriyadi mengatakan beberapa hari belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan adanya informasi bahwa saat berkendara sepeda motor menggunakan sendal jepit akan dikenakan sangsi tilang.

"Berkaitan dengan masyarakat yang menggunakan sandal jepit saat bermotor akan ditilang, sebetulnya dari keterangan Korlantas itu belum ada penindakan," ujar Iptu Teguh Supriyadi.

"Jadi sebenarnya itu dari Korlantas sendiri hanya menyarankan, sebaiknya menggunakan sepatu jangan sendal jepit," sambungnya.

Maka dari itu, hingga hari ini belum ada penindakan (tilang) jika ada masyarakat naik motor menggunakan sendal jepit. "Jika di medsos sudah beredar akan ada penindakan tilang, itu belum ada, itu hoaks," tegasnya.

Untuk itu Kasat berharap, masyarakat tidak gaduh dengan informasi yang seliweran di Medsos bahwa akan ditilang jika menggunakan sendal jepit saat berkendara sepeda motor. "Jadi sekali lagi saya tegaskan, belum ada dasar hukumnya untuk dilakukan penilangan. Tetapi yang ada itu hanya menghimbau, seyogyanya yang pengendara sepeda motor menggunakan sepatu. Sehingga jika terjadi kecelakaan, tidak ada fatalitas yang ditimbulkan," pungkasnya.

Nihil Laka di KKU

Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Lantas Polres Kayong Utara, Iptu Bagus Tri Baskoro, memberikan imbauan kepada pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya. “Untuk saat ini kami hanya memberikan imbauan dan edukasi saja,” terang Iptu Bagus Tri Baskoro.

Mengenai perkembangan pelaksanaan operasi di Kabupaten Kayong Utara, Iptu Bagus, mengatakan masih ditemukan pengendara tak menggunakan helm dan kelengkapan administrasi kendaraan tidak lengkap.

“Di wilayah kita kebanyakan tidak pakai helm, dan administrasi tidak lengkap baik SIM dan STNK. Semua kita berikan kebijakan untuk mengimbau saja,” ujarnya.

Untuk itu, Petugas Satlantas Polres Kayong Utara di lapangan memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat supaya memahami aturan lalu lintas.

“Memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham tentang aturan lalu lintas,” tambahnya.

Iptu Bagus mengungkapkan, daerah yang rawan laka di wilayah Kabupaten Kayong Utara, antara lain di Jl Bhayangkara di tikungan, kurangnya penerangan jalan dan jalan berlobang menjadi faktor selain human error. Dalam OPS Patuh Kapuas 2022 Polres Kayong Utara nihil kejadian laka,” tukasnya.

Kapolres Sambas melalui Kasat Lantas Polres Sambas Iptu Alfada Imansyah mengungkapkan secara umum hasil Operasi Patuh Kapuas 2022 ditemukan pelanggaran terkait penggunaan helm tidak berstandar SNI dan tanpa kaca spion. "Pelanggaran yang paling umum ditemukan masih seputar helm SNI dan kaca spion. Kemudian pelanggaran mengenai dokumen berkendara juga masih ditemukan, seperti SIM dan STNK," ujar Iptu Alfada Imansyah.

Dia mengungkapkan pihaknya melakukan pengisian blangko teguran kepada pengendara yang melanggar tersebut. Dari data yang dihimpun petugas Satlantas Polres Sambas, tercatat sebanyak 50 teguran kepada pengendara yang melanggar.

"Semua kegiatan sifatnya edukatif persuasif, jadi yang dilakukan hanya pengisian blangko teguran. Total per pekan kemarin, 50 teguran sudah kami berikan, sampai hari ini mungkin udah lebih," jelasnya.

Dia mengatakan pelanggaran tersebut secara umum terkait dokumen berkendara SIM dan STNK yang tidak tengkap. Selain itu, seputar penggunaan helm SNI dan kaca spion saat berkendara.

Polres Mempawah juga gencar melaksanakan Operasi Patuh Kapuas 2022. Memasuki pekan kedua setelah digelarnya Operasi Patuh Kapuas sejak 13 Juni 2022 yang lalu, sudah banyak para pengendara baik roda dua maupun roda empat yang terjaring dan diberikan teguran secara lisan oleh jajaran Satlantas Polres Mempawah.

Seperti halnya operasi yang dilakukan di sekitar Pos Lalulintas yang berada di Jalan Raya Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Selasa (21/6). Pada operasi tersebut puluhan pengendara turut diberhentikan dan diberikan teguran serta edukasi yang humanis agar ke depan lebih disiplin saat berlalulintas.

"Untuk Operasi Patuh Kapuas memang masih terus kita laksanakan, sesuai ketentuan akan dilaksanakan selama 14 hari, sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2022 nantinya," terang Kasat Lantas Polres Mempawah, AKP Gatot Poerwarno.
AKP Gatot menjelaskan, untuk operasi yang dilakukan pihaknya di depan Pos Lalulintas yang ada di Sungai Pinyuh memang menjaring puluhan pengendara yang melanggar peraturan lalulintas, dan langsung diberikan teguran dan edukasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved