KALBAR POPULER 24 JAM - Marbot Masjid Gagalkan Pencurian hingga Sanksi Perusahaan Lalai Bayarkan THR
Berita yang di sajikan dibawah ini merupakan berita dengan tingkat keterbacaan tinggi dan populer dari pembaca.
Hal ini, kata dia, merupakan komitmen dari jajaran Divisi Pemasyarakatan dalam meciptakan keamanan dan ketertiban di seluruh Lapas dan Rutan.
Sebelum melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian, terlebih dahulu dilaksanakan apel dan doa bersama untuk kelancaran kegiatan.
• Kakanwil Fery Monang Sihite Pimpin Langsung Operasi Penggeledahan Kamar Hunian WBP Rutan Pontianak
3. Safari Ramadan, Wagub Ria Norsan Bersama Bupati dan Wabup Mempawah Nginap di Rumah Warga Segedong
Dusun Ambo Pinang, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, kedatangan tamu istimewa, Jumat 8 April 2022 sore.
Tamu itu adalah Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang ikut menghadiri Safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Mempawah di Masjid Nurul Jannah.
Tidak sekadar hadir buka puasa bersama masyarakat, Ria Norsan yang didampingi Bupati Erlina dan Wakil Bupati Muhammad Pagi, pimpinan OPD dan Camat Segedong Arifin, berkesempatan menginap di rumah warga setempat.
Selama di Segedong, rombongan Safari Ramadan Pemkab Mempawah melaksanakan salat maghrib, salat isya, salat tarawih, sahur bersama dan salat subuh berjamaah yang diimami Syaikh Muhammad Jamil, ulama muda Madinah, Arab Saudi.
Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan mengungkapkan kebahagiannya, karena bisa kembali datang dan bertemu dengan masyarakat Dusun Ambo Pinang.
“Rindu saya dengan masyarakat Ambo Pinang. Alhamdulillah kita kembali bisa bertemu dan bersilaturahmi,” ungkap mantan Bupati Mempawah dua periode ini.
Lebih lanjut Ria Norsan mengajak seluruh masyarakat Ambo Pinang senantiasa meramaikan masjid selama bulan suci Ramadan.
• Wagub Ria Norsan Berpesan sebagai Remaja Masjid harus Memiliki Jiwa Entrepreneur
4. Ketua KSBSI Kalbar Suherman: Akan Ada Sanksi untuk Perusahaan yang Lalai Bayarkan THR Pekerja
Ketua kordinator wilayah, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Provinsi Kalimantan Barat, Suherman, menjelaskan isi dari SE (Surat Edaran) Menaker tentang “Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan”.
Dikatakan Suherman sesuai dengan aturan pembayaran THR dalam SE Kemenaker tersebut, bahwa karyawan atau pekerja buruh wajib mendapatkan upah dengan ketentuan yang berlaku.