KALBAR POPULER 24 JAM - Marbot Masjid Gagalkan Pencurian hingga Sanksi Perusahaan Lalai Bayarkan THR
Berita yang di sajikan dibawah ini merupakan berita dengan tingkat keterbacaan tinggi dan populer dari pembaca.
THR (Tunjangan Hari Raya) paling lambat di bayarkan oleh perusahaan H-7 lebaran. Kata Suherman, jika ada perusahaan yang melakukan kelalaian dalam pembayaran THR tersebut, maka perusahaan itu dapat di kenakan sanksi.
“Pemerintah dalam hal ini Kementrian tenaga kerja sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri tahun 2022. Seperti halnya bahwa di aturan tentang pembayaran THR itu sudah di jelaskan,” jelasnya, Sabtu, 9 April 2022.
Bahwa karyawan atau pekerja buruh yang bekerja satu tahun wajib mendapatkan satu bulan upah. Kalau yang di bawah satu tahun secara proporsional.
5. Terjerat Dugaan Korupsi, Joni Isnaini Bakal Dijerat Juga Dengan Pasal TPPU
Setelah dijerat dengan Pasal Dugaan Korupsi, Ketua Kamar Dagang Industri Kalimantan Barat (Kadin Kalbar) Joni Isnaini, juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolda Kalbar Irjenpol Suryanbodo Asmoro pada jumat 8 april 2022 di Polda Kalbar.
• Pengurus Kadin Kalbar Tegaskan Ketum Kadin Kalbar Masih dijabat Joni Isnaini
''Joni sudah ditangkap di Jakarta pada 28 maret 2022, dan saat ini sedang dalam penyidikan, kami sudah melakukan pemeriksaan, memintai keterangan, dan ini tinggal menunggu koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk tahap P21, terkait kasus ini kita melihat dari Tindak Pidana Asalnya yakni Korupsi dan nanti akan dikembangkan ke tindak pidana yang lain, dan indikasi TPPU tetap kita akan arahkan kesana,''jelas Jendral Bintang 2 itu.
Kapolda menilai, selama proses penyelidikan, Joni Isnaini sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas sepanjang 5 km, dengan nilai proyek 12 milyar itu tidak kooperatif dan menyulitkan petugas.
(*)