Izin Konsesi Kawasan Hutan 11 Perusahaan di Kalbar Dicabut, 15 Perusahaan Dievaluasi
Di Kalbar terdapat 11 perusahaan yang dicabut izin baik itu izin Hak Guna Usaha (HGU), hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH)
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Pusat mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kehutanan, dan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di seluruh Indonesia.
Putusan tersebut termuat dalam SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan yang baru saja diumumkan kemarin, walaupun sebenarnya sudah di-SK-kan pada 5 Januari 2022 lalu.
Dari ribuan izin yang dicabut, Kalbar juga termasuk di dalamnya, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalbar, Ir H Adi Yani.
Adi Yani mengatakan bahwa dari ribuan izin usaha dicabut Se-Indonesia, di Kalbar terdapat 11 perusahaan yang dicabut izin baik itu izin Hak Guna Usaha (HGU), hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan 15 Perusahaan yang dievaluasi.
• Mediasi Kasus Perundungan Anak Bawah Umur di Pontianak, Berikut Penjelasan dari Polresta Pontianak
Adapun 11 Perusaan yang dicabut izin Konsesi Kehutannya antara lain ada PT Nityasa Idola dengan luas 113.196 hektare. PT Rimba Equator Permai seluas 17.068 hektare.
PT Kusuma Puspawana seluas 9.614 hektare. Lalu ada PT Graha Agro Nusantara seluas 3.237 hektare, PT Pinang Witmas Abadi seluas 5.676,51 hektare dan PT Cemaru Lestari seluas 13.241,50 hektare.
Selanjutnya juga ada PT Citra Sawit Cemerlang seluas 15.705,75 hektare, PT Multi Prima Entakai (I) seluas 2.550 hektare, PT Patiware (d/h Perintis Makmur) seluas 6.801,78 hektare.
PT Sumatera Jaya Agrolestari seluas 10.935,40 hektare dan PT Pranaindah Gemilang seluas 1.266 hektare.
Ia menyampaikan tentunya dari pencabutan izin berdasarkan SK tersebut sudah sampai ke Presiden, selain itu, kemungkinan juga (pencabutan), salah satunya berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Hal tersebut berawal dari Gubernur Kalbar yang meminta Dinas LHK mengevaluasi semua perizinan kehutanan di Kalbar.
“Lalu kami tindaklanjuti dengan melakukan evaluasi, dari evaluasi itu ternyata banyak perusahaan HTI, HPH dan sebagainya yang tidak produktif. Hal tersebut ditandai dengan mereka tidak membuat RKT (rencana kerja tahunan),” ujarnya.
Maka atas dasar itulah, Gubernur Kalbar menyurati Menteri LHK untuk segera mencabut izin dan melakukan evaluasi terhadap perusahaan.
"Pak Gubernur memerintahkan kami agar menyurati Kementerian LHK. Saat itu waktu Bu menteri ke Kalbar juga ditindaklanjuti kembali oleh Pak Gubernur," ujarnya.
"Sehigga ada kemungkinan langkah Bu Menteri LHK itu, salah satunya berdasarkan usulan Gubernur," jelasnya.
Maka dari itu perusahaan-perusahaan ini dievaluasi dan ternyata dari surat Gubernur Kalbar itu ditanggapi dengan SK Menteri LHK yang telah dikeluarkan pada 6 Januari 2021.