Izin Konsesi Kawasan Hutan 11 Perusahaan di Kalbar Dicabut, 15 Perusahaan Dievaluasi 

Di Kalbar terdapat 11 perusahaan yang dicabut izin baik itu izin Hak Guna Usaha (HGU), hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH)

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalbar, Ir H Adi Yani saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat 7 Januari 2022. TRIBUN PONTIANAK/ Anggita Putri 

"Jadi banyak hal yang perlu kita lakukan evaluasi lagi yang pasti perusahaan yang dicabut dan dievaluasi ini akan kita inventarisir kembali," tuturnya.

"Karena pasti ada pertanyaan bahwa jangan-jangan yang dicabut dan dievaluasi itu hanya perusahaan kecil. Makanya harus kita evaluasi semua. Jadi kita akan evaluasi sampai sejauh itu," tegasnya lagi.

Sebanyak 11 perusahaan yang dicabut izinnya, dan 15 dievaluasi aktivitasnya merupakan izin perusahaan periode selama kurun waktu 2015 sampai 2021. 

“Karena izin mereka itu rata-rata di tahun 2009, 2010 dan seterusnya. Tapi dievaluasi dari tahapan-tahapan yang telah mereka lakukan," tuturnya.

"Salah satunya RKT mereka, kenapa demikian, karena ada yang kami temukan itu dan yang kami minta dicabut melalui Surat Gubernur ternyata ada yang tidak melaksanakan RKT selama 5 tahun bahkan lebih," lanjutnya lagi.

Padahal jika mengikuti di dalam aturan, 3 tahun saja tidak melakukan RKT, maka perusahaan tersebut harus dievaluasi oleh Kementrian.

Maka dari itu tentunya KLHK mencabut semua izin yang tidak produktif ini yang akan diberikan pengelolaannya kepada masyarakat dengan Pola perhutanan sosial.

Hal tersebut karena hampir juga sebagian besar izin konsesi itu ternyata di dalamnya ada overlap dengan izin perhutanan sosial. seperti misalnya disitu ada hutan desa, hutan adat, dan sebagainya.

“Sehingga mau tidak mau, suka tidak suka harus dikeluarkan statusnya. Ini juga jadi persoalan kami di daerah, yang mana kalau kami bergerak membantu perizinan dari hutan desa dan hutan adat, disitu dibebankan izin konsesi yang sudah belasan tahun diberikan dan ternyata tidak dikelola, makanya kementerian memberikan itu kepada hutan adat dan hutan desa,” jelasnya.

Kedepan dikatakannya bagaimana pengelolaan itu akan diberikan kepada masyarakat melalui pola perhutanan sosial. 

Kalau untuk perhutanan sosial ini, Pemda sifatnya melakukan pendampingan kepada masyarakat melalui KPH (Kelompok pengelola hutan). 

KPH juga tak bisa kerja sendiri tentu harus dibantu dengan pendampingan mitra dalam hal ini NGO. Karena di Kalbar ini perhutanan sosial perizinannya paling banyak Se-Indonesia yakni ada 200an izin

Ia menegaskan intinya pencabutan dan evaluasi yang dilakukan KLHK itu berdasarkan usulan Provinsi kepada KLHK.

“Jadi usulannya dari daerah, walaupun izin di pusat. Kemudian KLHK juga melihat dari kiprah perusahaan,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Dinas Disperindag dan ESDM Provinsi Kalbar, Syarif Kamaruzzaman mengatakan bahwa ada lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalbar yang dicabut. 

Kelima Perusahaan tersebut yakni PT Alam Sambas Sejahtera, PT Bumi Kalimantan, PT Radiance Energ, PT Borneo Resource Utama, PT Rida Jaya Mandiri. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved