Izin Konsesi Kawasan Hutan 11 Perusahaan di Kalbar Dicabut, 15 Perusahaan Dievaluasi 

Di Kalbar terdapat 11 perusahaan yang dicabut izin baik itu izin Hak Guna Usaha (HGU), hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH)

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalbar, Ir H Adi Yani saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat 7 Januari 2022. TRIBUN PONTIANAK/ Anggita Putri 

“Jadi di Kalbar ini ada 11 perusahaan yang dicabut izinnya baik HGU, HTI, HPH. sedangkan yang dievaluasi ada 15 perusahaan di Kalbar," katanya.

"Saat ini kami masih menunggu petunjuk KLHK setelah dicabut dan dievaluasi apa yang harus dilakukan Pemprov,” ungkapnya.

Namun sambil menunggu, pihaknya (Dinas LHK Provinsi Kalbar) akan terus menyisir, mengevaluasi terhadap semua kegiatan-kegiatan yang pernah dilakukan oleh semua perusahaan-perusahaan di Kalbar.

Selain dari 11 perusahaan yang dicabut izin dan 15 perusahaan yang dievaluasi. Misalnya ditemukan banyak aktivitas ilegal logging, ilegal mining yang berada didalam kawasan hutan.

“Maka setelah kita evaluasi, kita cari dimana keberadaannya, ternyata ada didalam izin mereka, tapi notabene mereka selalu berkirim surat ke kami bahwa di areal mereka terdapat ilegal logging atau ada tanaman-tanaman sawit," katanya.

"Kenapa lapor ke kami, padahal mereka yang diberikan izin. artinya kewenangan dan tanggung jawab ada di mereka,” tegasnya. 

Hal tersebut dikatakannya menjadi salah satunya mengapa harus dievaluasi. Artinya perusahaan tersebut menelantarkan areal yang sudah dibebankan izin kepada perusahaan tersebut. 

Pihaknya melakukan evaluasi juga berdasarkan izin yang mereka terima. Lalu terkait misalnya RKT, itu merupakan tanggung jawab perusahaan melakukan RKT setiap tahun.

"Pada RKT tersebutlah dimana mereka membuat perencanaan, membuat program, di mana lokasi pembibitan, penanaman, jangka waktunya berapa, luas berapa hektar, bibitnya berapa, kerjasama dengan masyarakat seperti apa,” jelasnya.

Akan tetapi pada faktanya ada beberapa perusahaan yang tidak menyusun RKT. Itulah alasan mengapa izin pada perusahaan tersebut dicabut. 

“RKT ini sekarang sudah sistem online. Kami sudah membuat ceklis apa yang harus kita evaluasi, tidak hanya pada lokasi yang mau ditanam, tapi lokasi yang tidak ditanam pun akan kami evaluasi,” tegasnya.

Misalnya saja terkait laporan AMDAL perusahaan, laporan rencana pengelolaan lingkungan, rencana pemantauan lingkunganya.

Kemudian bagaimana perusahaan melakukan evaluasi, atau melakukan pengawasan terhadap areal kerjanya.

Kemudian bagaimana mereka melakukan koordinasi dengan masyarakat. 

Ia mengatakan karena setiap izin yang diberikan ada namanya kelola sosial, maka bagaimana mereka melakukan kelola sosial di dalam dan sekitar izin perusahaan mereka. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved