Pendaftar yang Ikut SKD Wajib Lampirkan Surar Keterangan Negatif Covid-19, Sofian: Kebijakan BKN
mengikuti semua arahan dan persyaratan dari pemerintah untuk mengikuti seleksi CPNS/PPPK 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pendaftar yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS/PPPK 2021 wajib melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Antigen.
Hal itu berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 dan diperkuat dengan Hasil Rapat Koordinasi bersama Kepala BKN pada hari Rabu 25 Agustus 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalbar, Ani Sofian, mengatakan kebijakan itu juga berlaku di Kalbar sebagai upaya pemerintah untuk melindungi seluruh peserta dan panitia yang bertugas. Selain itu juga untuk menghindari temuan klaster baru penyebaran Covid-19 di daerah.
“Sampai dengan saat ini peserta belum ada memberikan keluhan atau sejenisnya karena sebagian besar peserta sudah memaklumi dan memahami terkait protokol kesehatan yang ketat,” ujar Ani Sofian kepada Tribun Pontianak, Kamis 26 Agustus 2021.
Ia menegaskan, dalam hal ini BKD akan mengantisipasi surat keterangan PCR/antigen palsu. Jika di lapangan ditemukan peserta yang menggunakan surat keterangan palsu, maka dianggap tidak layak sebagai calon ASN baru.
• SKD CPNS dan PPPK Tahun 2021 diwajibkan Tes PCR atau Antigen, Berikut Penjelasan Kepala BKD Kalbar
“Berstatus sebagai calon Aparatur Sipil Negara saja sudah berani untuk membuat dokumen palsu. Calon Aparatur Sipil Negara seperti ini tidak menunjukkan kredibilitas, kejujuran dan integritas,” ujarnya.
Ia mengatakan panitia akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat untuk mengecek ditempat saat registrasi saat pelaksanaan SKD surat keterangan PCR/antigen yang dibawa peserta.
“Panitia juga akan menghubungi langsung kepada pihak yang mengeluarkan surat keterangan PCR/antigen apabila ditemukan kejanggalan,” ungkapnya.
Ia mengatakan khusus pelaksanaan SKD di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, informasi terakhir akan dilaksanakan pada 14 September 2021.
“Bagi peserta yang memilih titik lokasi ujian di Aula/Kelas BPSDM Provinsi Kalbar dimana 1 (satu) hari terdapat 3 (tiga) sesi ujian,” ungkapnya.
Ia mengatakan, ada beberapa peserta dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang melamar Formasi CASN Pemprov Kalbar. Saat mendaftar pada SSCASN, mereka memilih titik lokasi ujian pada Titik Lokasi Ujian BKN/KANREG BKN/UPT BKN terdekat sesuai dengan domisili mereka masing-masing. Waktu ujian maupun sesinya akan diatur langsung oleh BKN mulai tanggal 2 September 2021.
Dengan jumlah peserta yang ada, diperkirakan Seleksi Kompetensi Dasar di lingkungan Pemprov Kalbar akan selesai dalam waktu 7 (tujuh) hari. Sedangkan untuk kesiapan tempat sedang dalam proses persiapan baik dari segi pengaturan tempat (kelas/aula), penyediaan laptop/komputer sesuai dengan spesifikasi.
• Terbukti Membayar, Berikut Cara Daftar LikeIt Lite Aplikasi Penghasil Uang 2021
Ani Sofian jumlah peserta SKD CPNS Provinsi Kalbar sebanyak 1.806 Peserta. Lalu jumlah peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 178 peserta.
Ia menjelaskan bahwa untuk sistem seleksi masih seperti tahun sebelumnya menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN. “Di mana peserta akan menyelesaikan soal-soal dan hasil dapat dipantau atau disaksikan melalui live streaming Youtube BKN sekaligus skor akhir,” katanya.
Ia mengatakan sampai saat ini panitia tingkat Provinsi Kalbar sendiri sudah mempersiapkan untuk menyongsong pelaksanaan SKD dengan memilih atau mengecek tempat untuk memastikan sudah sesuai standar pelaksanaan seleksi dan menyiapkan anggaran pendukung.