CPNS Kalbar
SKD CPNS dan PPPK Tahun 2021 diwajibkan Tes PCR atau Antigen, Berikut Penjelasan Kepala BKD Kalbar
“Sampai dengan saat ini Peserta belum ada memberikan keluhan atau sejenisnya karena sebagian besar Peserta sudah memaklumi dan memahami terkait protok
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pendaftar yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS/PPPK 2021 berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat diwajibkan melanlirkan PCR/Antigen.
Hal itu merupakan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 dan diperkuat dengan Hasil Rapat Koordinasi bersama Kepala BKN pada hari rabu, 25 Agustus 2021 Pukul 09.00 s.d Selesai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalbar, Ani Sofian mengatakan kebijakan itu jug berlaku di Kalbar sebagai upaya Pemerintah untuk melindungi seluruh peserta dan Panitia yang bertugas.
Selain itu untuk menghindari temuan klaster baru penyebaran Covid-19 di daerah.
“Sampai dengan saat ini Peserta belum ada memberikan keluhan atau sejenisnya karena sebagian besar Peserta sudah memaklumi dan memahami terkait protokol kesehatan yang ketat,ujarnya kepada Tribun Pontianak.Kamis 26 Agustus 2021.
Sebagai Calon Aparatur Sipil Negara, ia menegaskan jika dilapangan Peserta terbukti membawa surat keterangan PCR/Antigen palsu maka dianggap tidak layak sebagai Calon Aparatur Sipil Negara baru.
• Kapan Pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK di Provinsi Kalbar, Berikut Penjelasan Kepala BKD Kalbar
“Berstatus sebagai Calon Aparatur Sipil Negara saja sudah berani untuk membuat dokumen palsu. Calon Aparatur Sipil Negara seperti ini tidak menunjukkan kredibilitas, kejujuran dan integritas,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 26 Agustus 2021.
Ia mengatakan Panitia akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat untuk mengecek ditempat saat registrasi saat pelaksanaan SKD surat keterangan PCR/Antigen yang dibawa peserta.
“Panitia juga akan menghubungi langsung kepada pihak yang mengeluarkan surat keterangan PCR/Antigen apabila ditemukan kejanggalan,”ungkapnya.
Ia mengatakan khusus Pelaksanaan SKD di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat informasi terakhir akan dilaksanakan pada 14 September 2021.
• Peserta Tak Keberatan Ujian SDK CPNS PPPK 2021 yang Mewajibkan Negatif PCR atau Antigen
“Bagi peserta yang memilih Titik Lokasi Ujian di Aula/Kelas BPSDM Provinsi Kalbar dimana 1 (satu) hari terdapat 3 (tiga) sesi ujian,”ungkapnya.
Namun, ia mengatakan perlu diinformasikan bahwa terdapat beberapa peserta dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang melamar Formasi CASN Pemprov Kalbar.
Lalu saat mendaftar pada SSCASN memilih titik lokasi Ujian pada Titik Lokasi Ujian BKN/KANREG BKN/UPT BKN terdekat sesuai dengan domisili mereka masing-masing, kapan dan sesinya diatur langsung oleh BKN (mulai tanggal 2 September 2021).
Dengan jumlah peserta yang ada diperkirakan seleksi SKD akan selesai dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Sedangkan untuk kesiapan tempat sedang dalam proses persiapan baik dari segi pengaturan tempat (kelas/aula), penyediaan laptop/komputer sesuai dengan spesifikasi.