Pendaftar yang Ikut SKD Wajib Lampirkan Surar Keterangan Negatif Covid-19, Sofian: Kebijakan BKN
mengikuti semua arahan dan persyaratan dari pemerintah untuk mengikuti seleksi CPNS/PPPK 2021.
Peserta seleksi CPNS 2021, Meisya Regita (24) mengaku tidak keberatan. Ia menilai, apalagi masa pandemi Covid-19 sehingga pelaksanaannya harus sesuai standar kesehatan sehingga harus mengikuti aturan pemerintah.
“Apalagi berkumpul di suatu ruangan, dan saya tidak keberatan. Tetap berlanjut mengikuti walaupun tidak diganti uang tes kesehatan tersebut,” kata Meisya, Kamis 26 Agustus 2021.
Ia mengaku terus mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi tersebut dengan belajar materi yang diprediksi akan keluar dalam soal ujian nanti.
“Tentu belajar try out online maupun offline, maupun baca-baca file pembelajaran yang sudah pernah mengikuti tes,” ujarnya.
Meisya mengakui sudah pernah mengikuti seleksi CPNS meskipun belum berhasil lulus. Ia berharap, pada seleksi kali ini bisa lolos menjadi abdi negara.
“Seleksi CPNS pertama saya belum berhasil, justru itu semangat saya tidak putus untuk mencoba mendaftar kembali. Justru persiapannya kembali lebih banyak,” katanya.
Alumnus D4 Sistem Informasi industri Otomotif, Politeknik STMI Jakarta ini mendaftar pada institusi Badan Intelijen Negara dengan jabatan Analis Bahan Keterangan.
Harapannya, ia mampu memenuhi persyaratan passing grade. “Setiap tes memang kita harus mencapai nilai yang maksimal agar lolos seleksi. Untuk yang lulus CPNS, harapan saya bisa mengabdikan dirinya kepada negara, tidak ada korupsi. Karena, PNS ini adalah salah satu wakil rayat juga yang bekerja di bidang pemerintah,” katanya.
Peserta seleksi CPNS lainnya, Astuti menyatakan apapun kebijakan dari pemerintah harus dilaksanakan. "Sejauh untuk protokol kesehatan tidak ada masalah," ujarnya.
Astuti memastikan bahwa, kalau dirinya tetap mengikuti semua arahan dari pemerintah. Hal itu demi pencegahan penyebaran virus Corona, dalam pelaksanaan seleksi CPNS/PPPK. "Pokoknya saya siap," ungkapnya.
Hal serupa disampaikan peserta seleksi PPPK, Susan. Dirinya mengikuti arahan pemerintah, terkait kelancaran CPNS/PPPK 2021. "Ikut saja apa persyaratan dari pemerintah," ujarnya.
Susan juga memastikan, mengikuti semua arahan dan persyaratan dari pemerintah untuk mengikuti seleksi CPNS/PPPK 2021. "Terpenting adalah pelaksanaan semuanya lancar," ungkapnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya memang telah mengeluarkan surat bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Agustus 2021. Surat itu berisi Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Satu di antara poin surat tersebut menyatakan peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti SKD. Pilihan lainnya, peserta harus menjalani rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti tes SKD.
Berdasarkan jadwal pelaksanaan, pelaksaaan SKD masih bersifat tentatif. Jadwal SKD akan dilaksanakan dalam rentang waktu, 25 Agustus-4 Oktober 2021.