Kasus Pembunuhan di Mega Timur Kubu Raya Berencana dan Libatkan Eksekutor yang Dibayar Rp 30 Juta

Lima orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Holil dengan berbagai peran.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Dok. Polres Kubu Raya
 Polres Kubu Raya press rilis pengungkapan kasus pembunuhan Holil di Mega Timur, Selasa 10 Agustus 2021 

"Para tersangka kita kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tegas Kapolres.

Seperti di ketahui sebelumnya warga Mega Timur di hebohkan di temukan seorang pria  tergeletak bersimbah darah di tangan jadi korban pembunuhan terhadap seorang pria pada Kamis 29 Juli 2021 malam sekitar pukul 19.30 WIB di parit ganduk Mega Timur, Kecamatan Sui Ambawang.

Pria yang di duga menjadi korban pembunuhan itu tergeletak di pinggir jalan masih menggunakan jaket yang bersimbah darah dengan mengalami cidera di tangan sebelah kanan.

Informasi beredar, korban tersebut bernama Holil warga Kuala Mandor, di lokasi kejadian selain di temukan jalan yang bersimbah darah , juga di temukan sepeda motor matic Yamaha.

[Update Berita Seputar Kabupaten Kubu Raya]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved