Kasus Pembunuhan di Mega Timur Kubu Raya Berencana dan Libatkan Eksekutor yang Dibayar Rp 30 Juta

Lima orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Holil dengan berbagai peran.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Dok. Polres Kubu Raya
 Polres Kubu Raya press rilis pengungkapan kasus pembunuhan Holil di Mega Timur, Selasa 10 Agustus 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Setelah serangkaian penyelidikan di lakukan kepolisian, akhirnya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil ungkap kasus pembunuhan Holil di Mega Timur yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2021.

Lima orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Holil dengan berbagai peran.

Dalam press rilis, Polres Kubu Raya hadirkan ke lima tersangka berikut barang bukti yang menjadi sarana tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Parit Ganduk Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang 

Press rilis yang di Pimpin langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumuntoy ini mengatakan Penangkapan terhadap para tersangka ditempat berbeda-beda mulai dari tanggal 30 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Kronologi Pembunuhan di Kubu Raya Berawal dari Perselingkuhan Korban dan Istri Pelaku

Akan tetapi hingga saat ini kepolisian masih melakukan pemburuan terhadap satu orang saat ini masih DPO yakni adik dari pelaku utama pembunuhan.

Barang bukti yang digunakan tersangka untuk menhabisi korban, Selasa 10 Agustus 2021
Barang bukti yang digunakan tersangka untuk menhabisi korban, Selasa 10 Agustus 2021

Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan otak pembunuhan Holil yakni M yang diselingkuhi istrinya dengan korban.

Dari sini lah akhirnya tersangka lain bernyanyi dan berhasil ditangkap satu persatu.

Pembunuhan ini juga melibatkan seorang pembunuh bayaran selaku eksekutor berinisial MU yang ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama dengan imbalan uang sebesar Rp 30 juta.

"Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak tanggal 25 Juli 2021. Sehingga para tersangka mulai melakukan rapat hampir setiap harinya. Hingga pada akhirnya korban dhabisinya nyawanya pada tanggal 29 Juli 2021," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy didampingi Kasat Reskrim AKP Jatmiko saat press rilis pada Selasa 10 Agustus 2021

Kemudian Kapolres Jerrold mengatakan pembunuhan ini bermotifkan asmara. Dimana korban selingkuh dengan istri salah satu pelaku yakni M.

Kemudian timbul rasa sakit hati diselingkuhi, M meminta bantuan tersangka lainnya untuk membunuh korban.

Wakapolres Kompol Rizal Apresiasi Keberhasilan Jajaran Ungkap Pelaku Pembunuhan Berantai di Sintang

"Salah satu pelaku ternyata menghubungi MU, pembunuh bayaran yang ditugaskan untuk melakukan eksekusi terhadap korban. MU ini seorang residivis yang sudah melakukan tiga kali kasus serupa," ungkapnya.

MU dibayar sebesar Rp30 juta untuk menjalankan tugas tersebut. Sementara  tersangka lainnya memiliki peran berbeda. Otak pelaku pembunuhan M, MH selaku pencari eksekutor, Aj selaku joki motor, MU ekskutor pembunuhan, MOH dan F memberikan bantuan kepada eksekutor dan otak pelaku dari perencana pembunuhan.

Setelah perencanaan matang, hari pembunuhan dilakukan sekitar 18.00 pada Kamis 29 Juli 2021 lalu. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di jalan yang kebetulan sepi.

Sejumlah barang bukti berhasil disita yakni dua unit sepeda motor, serta clurit dan pedang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved