Terjadi Penurunan Kasus Covid-19, Pontianak Tak Lagi PPKM Level 4, Edi Kamtono: Ini Harus Dijaga
kita juga sudah menyerahkan 100 ribu antigen kepada Pangdam XII Tanjungpura untuk percepatan testing
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan persnya yang disiarkan secara virtual menegaskan, pemerintah telah memutuskan meperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan ketat tersebut berlaku sampai tanggal 16 Agustus 2021,Senin 9 Agustus 2021.
Dalam rilis pemerintah tersebut juga disebutkan Pontianak tak lagi masuk dalam level 4. Luhut mengatakan, penurunan terjadi sebesar 59,6% dari puncak kasus di 21 Juli 2021.
"Momentum ini harus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden RI PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," papar Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam sepekan terakhir penerapan PPKM Level 4 tercatat pasien sembuh bertambah 226.656 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 199.220 kasus. Meski demikian, kasus kematian juga masih terus bertambah seiring peningkatan kasus baru. Pada Senin 9 Agustus 2021 ada tambahan 1.475 kasus, sehingga totalnya 108.571 orang.
• Masuk Mal Wajib Punya Sertifikat Vaksin - Aturan Baru PPKM Level 4 sampai 16 Agustus 2021
Dalam sepekan terakhir 2-7 Agustus 2021 jumlah kasus meninggal bertambah 9.875 orang, artinya ada lebih dari 1.600 orang yang meninggal setiap harinya karena penyakit ini. Sementara kasus aktif mengalami penurunan di angka 448.508 orang.
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, mengatakan penetapan PPKM semuanya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Terkait Penerapan PPKM itu diputuskan oleh Pemerintah pusat, kalau Pemerintah Pusat bilang lanjut kita lanjut. Kita di daerah tidak mungkin menentang, tapi kita berupaya Kalbar tidak masuk, dan saya yakin Kota Pontianak turun PPKM Level 4,” ujar usai meninjau Gedung Badan Diklat Keuangan Pontianak yang akan digunakan sebagai tempat isolasi terpadu yang terletak di Kabupaten Kubu Raya, Senin 9 Agustus 2021.
Ia mengatakan seharusnya Kota Pontianak tidak lagi berada pada PPKM Level 4 lagi, karena sekarang yang masih berada di Level 4 daerah di Kalbar hanya Kota Pontianak. “Seharusnya Kota Pontianak tidak berada pada PPKM Level 4 lagi,” ucapnya.
Selain itu, dua kabupaten di Kalbar sebelumnya masuk pada zona merah atau resiko tinggi penularan Covid-19 yakni Kabupaten Sambas dan Kubu Raya per 1 Agustus 2021.
Data tersebut berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Satgas Covid-19 Nasional per 1 Agustus 2021.
Sutarmidji mengatakan bahwa memang Kabupaten Kubu Raya sempat zona merah karena tingkat BOR untuk Covid-19 di RS Kubu Raya sempai naik sampai 68 persen.
“Tapi sekarang BOR Kabupaten Kubu Raya sudah turun diangka 42 persen. Insya Allah tidak zona merah lagi,” jelasnya.
Sedangkan BOR Rumah Sakit di Kabupaten Sambas juga sudah turun, dengan artian BOR untuk Covid-19 di RS Kabupaten Sambas sudah tidak merah lagi.
“Artinya BOR terus menurun, kita juga sudah menyerahkan 100 ribu antigen kepada Pangdam XII Tanjungpura untuk percepatan testing,” ujarnya.
• Dampak PPKM Darurat, Pelayanan Samsat Sambas Buka Setengah Hari
Sedangkan untuk BOR di Kabupaten Kayong Utara saat ini terhitung tinggi yakni mencapai 87 persen, karena tidak melaksanakan testing dan tracing.