Pemkot Pontianak Tunggu Aturan Pusat Soal BPJS Ketenagakerjaan Ojek Online
Karena itu, diperlukan kejelasan aturan agar implementasi program tersebut sesuai dengan ketentuan pusat.
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait penerapan program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek online (ojol), Senin 15 September 2025.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengatakan meski ojol bekerja melalui aplikasi, secara struktur mereka berada di bawah naungan korporasi.
Karena itu, diperlukan kejelasan aturan agar implementasi program tersebut sesuai dengan ketentuan pusat.
"Ojol ini di bawah naungan korporasi walaupun melalui aplikasi. Ya, kita harus ada petunjuk teknisnya dari pemerintah pusat seperti apa," ujar Bahasan saat ditemui di Aula Rumah Dinas Wali Kota.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak siap menindaklanjuti jika sudah ada aturan resmi yang diterbitkan.
• Bahasan Pastikan Guru Swasta di Pontianak Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
"Kalau sudah ada, kita tetap tindak lanjuti persoalan ini. Jadi masih menunggu petunjuk dari pusat, karena kalau kita melaksanakan tidak sesuai petunjuk, nanti akan berbeda," tambahnya.
Tunggu Skema Pusat
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak terus mendorong pekerja sektor transportasi online, khususnya ojek online, untuk segera ikut serta dalam program perlindungan ketenagakerjaan, Senin 15 September 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri Ali, mengatakan pemerintah pusat saat ini masih menyusun skema perlindungan khusus bagi pekerja transportasi online.
"Misalnya ojek online, itu saat ini pemerintah masih sedang menyusun skema yang akan diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaannya," ujarnya, kepada tribunpontianak.co.id.
Suhuri menjelaskan, di Pontianak pihaknya gencar melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi agar para pekerja informal, termasuk mitra ojek online, memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri.
"Khusus di kota Pontianak, saat ini kita masih mengupayakan tentu kegiatan bersama, yaitu edukasi dan sosialisasi. Sehingga timbul awareness, sederhananya untuk mereka bisa mengikutkan dirinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga melibatkan pemerintah kota dalam proses edukasi kepada pekerja informal.
Pendekatan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kota terus dilakukan untuk menjangkau para mitra ojek online yang bekerja dengan menggunakan aplikasi.
"Terkait dengan saudara-saudara kita yang bekerja di sektor transportasi online, kita sedang melakukan beberapa pendekatan baik dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kota Pontianak," jelas Suhuri.
Menurutnya, hingga saat ini edukasi dilakukan tidak hanya secara tatap muka, tetapi juga melalui media digital.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja transportasi online untuk melindungi diri melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Mudah-mudahan pemerintah pusat segera memberikan informasi terkait skema khusus tersebut. Tapi khusus di kota Pontianak, terus-menerus kita memberikan edukasi baik secara kelompok maupun digital supaya mereka sadar mendaftarkan dirinya,” pungkasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Bahasan Pastikan Guru Swasta di Pontianak Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Kebutuhan Kopi di Pontianak Hampir 500 Kg Perhari, Wako Edi Dorong Perluasan Lahan Kopi di Kalbar |
![]() |
---|
Raih IPP 4,46, Disdukcapil Pontianak Terus Perkuat Layanan Cepat dan Responsif |
![]() |
---|
Wali Kota Pontianak: OPD Penerima Penghargaan Harus Jadi Role Model Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Wako Edi Sambut Baik Penerbangan Internasional Perdana Air Asia Rute Pontianak-Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.