PPKM 9 Agustus - PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal 9 ! Simak Pernyataan Presiden Jokowi Terbaru
“Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama,’‘ ujar Presiden Joko Widodo dalam siaran live streaming di kanal YouTube Sekretariat Presiden tersebut
“Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten - kota tertentu,” ujar Presiden Joko Widodo.
• Dinsos Sebut Belasan Ribu KPM di Mempawah Terima Bantuan Sosial Beras PPKM dari Pemerintah Pusat
“Dengan oenyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” timpalnya.
Gelontorkan Bantuan
Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini turut menggelontorkan sejumlah kebijakan untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.
Satu di antarnaya dengan mempercepat penggelontoran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak.
“Dan untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial-ekonomi, Pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial - Bansos untuk masyarakat,’‘ ujarnya.
Beberapa di antara seperti Program Keluarga Harapan alias PKH, juga Bantuan Sosial Tunai alias BST serta BLT Desa.
• Hindari Kerumunan dalam Pembagian Bantuan PPKM Camat Sungai Pinyuh Jadwalkan Pembagian Selama 3 Hari
Termasuk juga bantuan Subsidi Ubah alias BSU, Banpres Produktif Usaha Mikro, serta bantuan untuk usaha Mikro seperti warung dan PKL dan lain sebagainya.
“Insya Allah kita akan dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19 ini,’‘ timpalnya lagi.
Video Pernyataan Jokowi Terbaru Cek di Sini
Video untuk pernyataan Jokowi terbaru mengenai kebijakan pemerintah termasuk perpanjangan PPKM level 4 tersebut bisa Anda lihat di channel YouTube Sekretariat Presiden.
Berikut linknya:
Link live streaming pernyataan Jokowi terbaru perpanjangan PPKM Level 4
Selamat menyimak. (*)