Perbedaan PPKM Level Satu Hingga Empat Beserta Aturan Lengkap Setiap Level

“Sedangkan PPKM Level 4 dimana transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respon tidak memadai. Maka dilaksanakan PPKM level 4,”ujarnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUN PONTIANAK/ YOUTUBE
PPKM level 4 

Indikator Laju Penularan dinilai dari jumlah kasus konfirmasi berdasarkan pemeriksaan RT PCR maupun Test Antigen, jumlah perawatan pasien covid-19 dengan gejala sedang dan berat yang dirawat di rumah sakit serta jumlah kematian pada kasus konfirmasi covid-19.

Sedangkan Indikator Kapasitas Respon dinilai dari Positivity rate, tracing kontak erat, dan tingkat keterisian tempat tidur perawatan pasien covid-19 di rumah sakit atau BOR.

Positivity rate yang tinggi diatas 5 persen menggambarkan transmisi yang luas dan kurangnya testing. Rasio testing minimal 1/1000 penduduk perminggu harus terpenuhi.

Kemudian tracing kontak erat perkasus konfirmasi untuk menurunkan laju penularan kontak erat perlu diidentifikasi dengan cepat, target kontak erat minimal 15 orang per kasus konfirmasi yang diidentifikasi dalam 24 jam.

Kemudian BOR menunujukan kesiapan RS dalam menangani kasus sedang sampai berat. BOR dibawah 60 persen menunjukan kapasitas yang memedai.

Harisson mengatakan Kalbar masuk dalam 20 Provinsi dengan situasi keterkendalian Covid-19 level 3, sementara 14 provinsi lainnya pada situasi keterkendalian covid-19 level 4.

14 provinsi tersebut yang berada pada level 4 yakni DKI Jakarta, Kaltim, Kep Riau, Papua Barat, Sulses, DKI Jogjakarta, Jateng, Jatim, Bali, Banten, Jabar, Maluku, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara.

Harisson mengatakan Perpanjanhan PPKM Darurat tergantung putusan oleh Pemeritah Pusat bukan Gubernur.

“Jadi untuk PPKM di Pontianak itu yang menentukan adalah Mendagri setelah mendapatkan pertimbangan komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPC-PEN),”ujarnya.

Dikatakannya istilah dari PPKM darurat itu kemungkinan tidak dipakai lagi diganti dengan PPKM level 4.

Per tanggal 19 Juli 2021 assesment situasi keterkendalian pandemi menunjukan Provinsi Kalbar berada pada level 3.

Dimana terdapat kasus konfirmasi 73,58 per 100.000 penduduk perminggu, rawat inap rs 15,98/100.000 penduduk perminggu,tingkat kematian 1,07/100.000 penduduk perminggu, positify rate 40,83 persen perminggu, tracing 0,63 rasio kontak erat perminggu, BOR 60,69 persen perminggu.

“Untuk Kota Pontianak dan Singkawang untuk perpanjangan PPKM Darurat nya masih menunggu penilaian dari pusat. Apakah diteruskan PPKM Level 4 atau sudah turun ke ppkm level 3,”pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved