Perbedaan PPKM Level Satu Hingga Empat Beserta Aturan Lengkap Setiap Level

“Sedangkan PPKM Level 4 dimana transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respon tidak memadai. Maka dilaksanakan PPKM level 4,”ujarnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUN PONTIANAK/ YOUTUBE
PPKM level 4 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berdasarkan indikator assemen situasi covid-19 yang dilaksanakan oleh SATGAS NASIONAL PENANGANAN COVID-19 Kota Pontianak dan Kota Singkawang masuk dalam PPKM Level 4.

Maka sesuai Inmendagri nomor 23 tahun 2021 ke 2 kota tersebut menerapkan PPKM Level 4.

Namun secara keseluruhan Provinsi Kalimantan Barat berada pada PPKM Level 3. Keputusan Perpanjangan pelaksanaan PPKM level 4 ini diputuskan oleh Pemeritah Pusat bukan oleh Gubernur.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan bahwa Tingkat pelaksanaan PPKM di suatu daerah ditentukan oleh Assesmen Situasi Covid-19. Dimana saat ini menggunakan skala assesmen level 0 sampai level 4.

PPKM di Pontianak Masuk Level Empat, Dewan Sarankan Kebijakan yang Diambil Berjalan Seimbang

Harisson menjelaskan daerah pada Level 0 berarti pada situasi tanpa penularan lokal, maka tidak dilakukan PPKM sebab tidak ada penularan lokal.

Pada level 1 dimana epidemi dapat dikendalikan melalui tindakan efektif disekitar klaster kasus, maka dilakukan PPKM level 1.

Sedangkan pada level 2 dengan situasi insiden komunitas rendah dilaksanakan PPKM level 2, kemudian pada level 3 dimana situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas, maka dilaksanakan PPKM level 3.

“Sedangkan PPKM Level 4 dimana transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respon tidak memadai. Maka dilaksanakan PPKM level 4,”ujarnya.

Selanjutnya Harisson menjelaskan secara rinci perbedaan antar level PPKM.

Pada PPKM Level 1 sektor Non Esensial menerapkan WFO 75 persen, belajar mengajar tatap muka terbatas, industri diberlakukan shift masuk 50 persen dari total pekerja dalam satu shift.

“Makan atau minum di restoran maupun cafe boleh makan di tempat namun kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas maksimal dengan waktu operasional tetap tapi wajib melaksanakan prokes ketat, warung lapak/jajanan/ PKL diatur lebih lanjut oleh Pemda dimana jika diizinkan dibuka harus dengan prokes ketat,”ujarnya.

Untuk mall dan pusat perbelanjaan kapasitas maksimal hanya diperbolehkan 50 persen sampai pukul 21.00 wib, pasar tradisonal diizinkan dibuka dengan prokes ketat yang diatur oleh Pemda.

Lalu fasum kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas maksimal dengan prokes ketat, tempat ibadah kapasitas 50 persen dengan prokes ketat, giat sosial budaya 50 persen dengan prokes ketat, transportasi umum beroperasi dengan prokes ketat.

Sedangkan transportasi jarak jauh lintas provinsi dilakukan pembatasan kapasitas maksimal 70 persen, persyaratan kartu vaksin minimal dosis pertama dan test pcr negatif yang berlaku maksimal 2 hari, dan untuk pengendaian tingkat rt/desa dilakukan pengendalian Mikro ditingkat RT/RW sesuai PPKM Mikro.

Lalu pada PPKM Level 2, untuk sektor Non Esensial menerapkan WFO 50 persen, belajar mengajar tatap muka terbatas, industri diberlakukan shift masuk 50 persen dari total pekerja dalam satu shift.

“Makan atau minum direstoran maupun cafe makan ditempat kapasitas 25 persen dengan waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB prokes ketat, warung lapak/jajanan/PKL diatur lanjut oleh Pemda yang mana jika diizin buka dengan prokes ketat,”ujarnya.

Sedangkan mall dan pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 wib, pasar tradisonal diizinkan buka dengan prokes ketat yang diatur oleh Pemda setempat.

Untuk fasum kapasitas maksimal hanya diperbolehkan 25 persen, pelaksanaan prokes ketat, tempat ibadah kapasitas maksimal hanya 25 persen dengan pelaksanaan prokes ketat, giat sosial budaya hanya diperbolehkan kapasitas 25 persen, pelaksanaan prokes ketat, transportasi umum beroperasi dengan prokes ketat.

Sedangkan transportasi jarak jauh lintas provinsi pembatasan kapasitas maksimal 70 persen, persyaratan kartu vaksin minimal dosis pertama dan test pcr negatif yang berlaku maksimal 2 hari, dan untuk pengendaian tingkat rt/desa dilakukan pengendalian Mikro ditingkat RT/RW sesuai PPKM Mikro.

Lalu pada PPKM Level 3 sektor Non Esensial menerapkan WFO 25 persen, belajar mengajar tatap muka 100 persen daring, industri diberlakukan shift masuk 25 persen dari total pekerja dalam satu shift.

“Makan atau minum direstoran maupun cafe hanya pesan bawa pulang, warung lapak/jajanan/PKL diatur lebih lanjut oleh Pemda yang mana jika diizinkan dibuka makan pelaksanaan harus dengan prokes ketat,”ujarnya.

Lalu mall dan pusat perbelanjaan kapasitas maksimal hanya diperbolehkan 25 persen sampai pukul 17.00 wib, pasar tradisonal diizinkan buka dengan prokes ketat diatur oleh Pemda pemda setempat.

Untuk fasum ditutup sementara, tempat ibadah tidak dilakukan berjamaah dioptimalkan ibadah dirumah, giat sosial budaya ditiadakan sementara, transportasi umum beroperasi dengan prokes ketat.

Sedangkan transportasi jarak jauh lintas provinsi pembatasan kapasitas 70 persen, kartu vaksin minimal dosis pertama dan test pcr negatif berlaku maksimal 2 hari, dan untuk pengendaian tingkat rt/desa dilakukan pengendalian Mikro ditingkat RT/RW sesuai PPKM Mikro.

Pelaksanaan PPKM pada Level 4, sektor Non Esensial menerapkan WFH 100 persen, belajar mengajar 100 persen daring, industri diberlakukan shift masuk 25 persen dari total pekerja dalam satu shift.

“Makan atau minum direstoran maupun cafe hanya pesan bawa pulang, warung lapak/jajanan/PKL diatur lanjut oleh Pemda yang mana jika diizinkan utk dibuka pelaksanaan harus dengan prokes ketat,”ujarnya.

Untuk mall dan pusat perbelanjaan ditutup sementara, pasar tradisonal diizinkan buka dengan prokes ketat diatur oleh Pemda.

Lalu fasum ditutup sementara, tempat ibadah tidak dilakukan berjamaah dan ibadah dioptimalkan dirumah, giat sosial budaya ditiadakan sementara, transportasi umum beroperasi dengan prokes ketat.

Sedangkan transportasi jarak jauh lintas provinsi pembatasan kapasitas 70 persen, kartu vaksin minimal dosis pertama dan test pcr negatif berlaku 2 hari, dan untuk pengendaian tingkat rt/desa dilakukan pengendalian Mikro ditingkat RT/RW sesuai PPKM Mikro.

Adapun Indikator Assesmen Situasi Covid-19 terdiri dari Indikator Laju Penularan dan Indikator Kapasitas Respon.

Indikator Laju Penularan dinilai dari jumlah kasus konfirmasi berdasarkan pemeriksaan RT PCR maupun Test Antigen, jumlah perawatan pasien covid-19 dengan gejala sedang dan berat yang dirawat di rumah sakit serta jumlah kematian pada kasus konfirmasi covid-19.

Sedangkan Indikator Kapasitas Respon dinilai dari Positivity rate, tracing kontak erat, dan tingkat keterisian tempat tidur perawatan pasien covid-19 di rumah sakit atau BOR.

Positivity rate yang tinggi diatas 5 persen menggambarkan transmisi yang luas dan kurangnya testing. Rasio testing minimal 1/1000 penduduk perminggu harus terpenuhi.

Kemudian tracing kontak erat perkasus konfirmasi untuk menurunkan laju penularan kontak erat perlu diidentifikasi dengan cepat, target kontak erat minimal 15 orang per kasus konfirmasi yang diidentifikasi dalam 24 jam.

Kemudian BOR menunujukan kesiapan RS dalam menangani kasus sedang sampai berat. BOR dibawah 60 persen menunjukan kapasitas yang memedai.

Harisson mengatakan Kalbar masuk dalam 20 Provinsi dengan situasi keterkendalian Covid-19 level 3, sementara 14 provinsi lainnya pada situasi keterkendalian covid-19 level 4.

14 provinsi tersebut yang berada pada level 4 yakni DKI Jakarta, Kaltim, Kep Riau, Papua Barat, Sulses, DKI Jogjakarta, Jateng, Jatim, Bali, Banten, Jabar, Maluku, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara.

Harisson mengatakan Perpanjanhan PPKM Darurat tergantung putusan oleh Pemeritah Pusat bukan Gubernur.

“Jadi untuk PPKM di Pontianak itu yang menentukan adalah Mendagri setelah mendapatkan pertimbangan komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPC-PEN),”ujarnya.

Dikatakannya istilah dari PPKM darurat itu kemungkinan tidak dipakai lagi diganti dengan PPKM level 4.

Per tanggal 19 Juli 2021 assesment situasi keterkendalian pandemi menunjukan Provinsi Kalbar berada pada level 3.

Dimana terdapat kasus konfirmasi 73,58 per 100.000 penduduk perminggu, rawat inap rs 15,98/100.000 penduduk perminggu,tingkat kematian 1,07/100.000 penduduk perminggu, positify rate 40,83 persen perminggu, tracing 0,63 rasio kontak erat perminggu, BOR 60,69 persen perminggu.

“Untuk Kota Pontianak dan Singkawang untuk perpanjangan PPKM Darurat nya masih menunggu penilaian dari pusat. Apakah diteruskan PPKM Level 4 atau sudah turun ke ppkm level 3,”pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved