Perbedaan PPKM Level Satu Hingga Empat Beserta Aturan Lengkap Setiap Level

“Sedangkan PPKM Level 4 dimana transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respon tidak memadai. Maka dilaksanakan PPKM level 4,”ujarnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUN PONTIANAK/ YOUTUBE
PPKM level 4 

“Makan atau minum direstoran maupun cafe makan ditempat kapasitas 25 persen dengan waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB prokes ketat, warung lapak/jajanan/PKL diatur lanjut oleh Pemda yang mana jika diizin buka dengan prokes ketat,”ujarnya.

Sedangkan mall dan pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 wib, pasar tradisonal diizinkan buka dengan prokes ketat yang diatur oleh Pemda setempat.

Untuk fasum kapasitas maksimal hanya diperbolehkan 25 persen, pelaksanaan prokes ketat, tempat ibadah kapasitas maksimal hanya 25 persen dengan pelaksanaan prokes ketat, giat sosial budaya hanya diperbolehkan kapasitas 25 persen, pelaksanaan prokes ketat, transportasi umum beroperasi dengan prokes ketat.

Sedangkan transportasi jarak jauh lintas provinsi pembatasan kapasitas maksimal 70 persen, persyaratan kartu vaksin minimal dosis pertama dan test pcr negatif yang berlaku maksimal 2 hari, dan untuk pengendaian tingkat rt/desa dilakukan pengendalian Mikro ditingkat RT/RW sesuai PPKM Mikro.

Lalu pada PPKM Level 3 sektor Non Esensial menerapkan WFO 25 persen, belajar mengajar tatap muka 100 persen daring, industri diberlakukan shift masuk 25 persen dari total pekerja dalam satu shift.

“Makan atau minum direstoran maupun cafe hanya pesan bawa pulang, warung lapak/jajanan/PKL diatur lebih lanjut oleh Pemda yang mana jika diizinkan dibuka makan pelaksanaan harus dengan prokes ketat,”ujarnya.

Lalu mall dan pusat perbelanjaan kapasitas maksimal hanya diperbolehkan 25 persen sampai pukul 17.00 wib, pasar tradisonal diizinkan buka dengan prokes ketat diatur oleh Pemda pemda setempat.

Untuk fasum ditutup sementara, tempat ibadah tidak dilakukan berjamaah dioptimalkan ibadah dirumah, giat sosial budaya ditiadakan sementara, transportasi umum beroperasi dengan prokes ketat.

Sedangkan transportasi jarak jauh lintas provinsi pembatasan kapasitas 70 persen, kartu vaksin minimal dosis pertama dan test pcr negatif berlaku maksimal 2 hari, dan untuk pengendaian tingkat rt/desa dilakukan pengendalian Mikro ditingkat RT/RW sesuai PPKM Mikro.

Pelaksanaan PPKM pada Level 4, sektor Non Esensial menerapkan WFH 100 persen, belajar mengajar 100 persen daring, industri diberlakukan shift masuk 25 persen dari total pekerja dalam satu shift.

“Makan atau minum direstoran maupun cafe hanya pesan bawa pulang, warung lapak/jajanan/PKL diatur lanjut oleh Pemda yang mana jika diizinkan utk dibuka pelaksanaan harus dengan prokes ketat,”ujarnya.

Untuk mall dan pusat perbelanjaan ditutup sementara, pasar tradisonal diizinkan buka dengan prokes ketat diatur oleh Pemda.

Lalu fasum ditutup sementara, tempat ibadah tidak dilakukan berjamaah dan ibadah dioptimalkan dirumah, giat sosial budaya ditiadakan sementara, transportasi umum beroperasi dengan prokes ketat.

Sedangkan transportasi jarak jauh lintas provinsi pembatasan kapasitas 70 persen, kartu vaksin minimal dosis pertama dan test pcr negatif berlaku 2 hari, dan untuk pengendaian tingkat rt/desa dilakukan pengendalian Mikro ditingkat RT/RW sesuai PPKM Mikro.

Adapun Indikator Assesmen Situasi Covid-19 terdiri dari Indikator Laju Penularan dan Indikator Kapasitas Respon.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved