Perbedaan PPKM Level Satu Hingga Empat Beserta Aturan Lengkap Setiap Level
“Sedangkan PPKM Level 4 dimana transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respon tidak memadai. Maka dilaksanakan PPKM level 4,”ujarnya.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berdasarkan indikator assemen situasi covid-19 yang dilaksanakan oleh SATGAS NASIONAL PENANGANAN COVID-19 Kota Pontianak dan Kota Singkawang masuk dalam PPKM Level 4.
Maka sesuai Inmendagri nomor 23 tahun 2021 ke 2 kota tersebut menerapkan PPKM Level 4.
Namun secara keseluruhan Provinsi Kalimantan Barat berada pada PPKM Level 3. Keputusan Perpanjangan pelaksanaan PPKM level 4 ini diputuskan oleh Pemeritah Pusat bukan oleh Gubernur.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan bahwa Tingkat pelaksanaan PPKM di suatu daerah ditentukan oleh Assesmen Situasi Covid-19. Dimana saat ini menggunakan skala assesmen level 0 sampai level 4.
• PPKM di Pontianak Masuk Level Empat, Dewan Sarankan Kebijakan yang Diambil Berjalan Seimbang
Harisson menjelaskan daerah pada Level 0 berarti pada situasi tanpa penularan lokal, maka tidak dilakukan PPKM sebab tidak ada penularan lokal.
Pada level 1 dimana epidemi dapat dikendalikan melalui tindakan efektif disekitar klaster kasus, maka dilakukan PPKM level 1.
Sedangkan pada level 2 dengan situasi insiden komunitas rendah dilaksanakan PPKM level 2, kemudian pada level 3 dimana situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas, maka dilaksanakan PPKM level 3.
“Sedangkan PPKM Level 4 dimana transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respon tidak memadai. Maka dilaksanakan PPKM level 4,”ujarnya.
Selanjutnya Harisson menjelaskan secara rinci perbedaan antar level PPKM.
Pada PPKM Level 1 sektor Non Esensial menerapkan WFO 75 persen, belajar mengajar tatap muka terbatas, industri diberlakukan shift masuk 50 persen dari total pekerja dalam satu shift.
“Makan atau minum di restoran maupun cafe boleh makan di tempat namun kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas maksimal dengan waktu operasional tetap tapi wajib melaksanakan prokes ketat, warung lapak/jajanan/ PKL diatur lebih lanjut oleh Pemda dimana jika diizinkan dibuka harus dengan prokes ketat,”ujarnya.
Untuk mall dan pusat perbelanjaan kapasitas maksimal hanya diperbolehkan 50 persen sampai pukul 21.00 wib, pasar tradisonal diizinkan dibuka dengan prokes ketat yang diatur oleh Pemda.
Lalu fasum kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas maksimal dengan prokes ketat, tempat ibadah kapasitas 50 persen dengan prokes ketat, giat sosial budaya 50 persen dengan prokes ketat, transportasi umum beroperasi dengan prokes ketat.
Sedangkan transportasi jarak jauh lintas provinsi dilakukan pembatasan kapasitas maksimal 70 persen, persyaratan kartu vaksin minimal dosis pertama dan test pcr negatif yang berlaku maksimal 2 hari, dan untuk pengendaian tingkat rt/desa dilakukan pengendalian Mikro ditingkat RT/RW sesuai PPKM Mikro.
Lalu pada PPKM Level 2, untuk sektor Non Esensial menerapkan WFO 50 persen, belajar mengajar tatap muka terbatas, industri diberlakukan shift masuk 50 persen dari total pekerja dalam satu shift.