Gerindra Berhentikan dan PAW Cok Hendri Ramapon dari Kader dan Anggota DPRD Provinsi Kalbar

Ketua DPD Partai Gerindra Kalbar, Yuliansyah menerangkan jika pemberhentian Cok Hendri Ramapon tersebut berdasarkan hasil keputusan Dewan Kehormatan P

TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA/GERINDRA
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kalbar Yuliansyah. 

Kasus ini pun bersengketa sampai ke DKPP RI. Hendri melalui tim kuasanya mengadukan sebelas penyelenggara Pemilu yang terdiri atas tujuh penyelenggara Pemilu dari KPU RI dan empat penyelenggara Pemilu dari KPU Provinsi Kalbar.

Sebelas penyelenggara Pemilu tersebut diadukan terkait perubahan perolehan suara yang diraih Hendri di 19 desa yang terdapat di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. 

Hendri menduga perolehan suaranya telah masuk pada perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Kalbar Partai Gerindra Nomor urut 7 Dapil Kalbar 6, Cok Hendri Ramapon

Walaupun memang, disidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada November lalu, Hendri Makaluasc mencabut aduannya.

Namun menurut DKPP berdasarkan Pasal 21 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Hukum Acara DKPP, DKPP tidak terikat dengan pencabutan perkara yang dilakukan oleh Pengadu.

Saat itu, sidang dipimpin oleh Dr. Harjono selaku Ketua majelis bersama tiga Anggota majelis, yaitu Dr. Ida Budhiati, Prof. Muhammad dan Prof. Teguh Prasetyo.

Satu diantara anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik diberhentikan oleh DKPP RI buntut aduan dalam sidang kode etik Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 oleh Caleg Gerindra untuk DPRD Provinsi Dapil Sanggau-Sekadau, Kalbar, Hendri Makaluasc tersebut.

Dalam putusan DKPP RI itu, anggota KPU RI lainnya yang juga teradu dalam hal ini Arief Budiman yang juga Ketua KPU RI dan anggota KPU RI lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra dan Viryan Aziz mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Kalbar, Ramdan yang juga Ketua, kemudian anggota lainnya, Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab mendapatkan sanksi peringatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved