Gerindra Berhentikan dan PAW Cok Hendri Ramapon dari Kader dan Anggota DPRD Provinsi Kalbar

Ketua DPD Partai Gerindra Kalbar, Yuliansyah menerangkan jika pemberhentian Cok Hendri Ramapon tersebut berdasarkan hasil keputusan Dewan Kehormatan P

TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA/GERINDRA
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kalbar Yuliansyah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Partai Gerindra memberhentikan Cok Hendri Ramapon, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Fraksi Partai Gerindra dapil Sanggau-Sekadau sebagai kader dan anggota dewan.

Ketua DPD Partai Gerindra Kalbar, Yuliansyah menerangkan jika pemberhentian Cok Hendri Ramapon tersebut berdasarkan hasil keputusan Dewan Kehormatan Partai Gerindra.

"Iya, Cok Hendri Ramapon diberhentikan sebagai anggota Dewan Provinsi Kalbar dan juga sebagai kader berdasarkan hasil keputusan Dewan Kehormatan Partai," katanya, Senin 15 Februari 2021.

Ia mengatakan, DPD Gerindra Kalbar hanya menjalankan keputusan DPP.

Baca juga: TRIPONCAST Ketua Gerindra Kalbar Yuliansyah Buka-Bukaan

"Saya hanya menjalankan  keputusan Partai dan untuk kronologisnya yang lebih paham pimpinan sebelum saya, namun ini berdasarkan keputusan majelis kehormatan partai tanggal 10 oktober 2019, berproses   dari putusan majelis kehormatan partai dan  keputusannya baru di keluarkan oleh DPP Gerindra tanggal 20 Desember 2020," kata Yuli.

Lebih lanjut, ia pun menerangkan jika ditingkat DPD sudah menindaklanjuti putusan DPP tersebut sekaligus telah mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Berdasarkan keputusan ini, yang menggantikan Cok Hendri Ramapon ialah Hendri Makaluasc peraih suara tertinggi kedua dari dapil yang sama.

Saat dicoba untuk konfirmasi, Cok Hendri Ramapon belum merespon.

Seperti diketahui sebelumnya, polemik memang telah terjadi antara caleg Gerindra yakni Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon untuk dapil 6, Sanggau-Sekadau DPRD Provinsi Kalbar.

Hendri Makaluasc melaporkan Cok Hendri Ramapon ke Bawaslu Kabupaten Sanggau, Bawaslu Provinsi Kalbar, hingga Bawaslu RI.

Selain itu, Hendri Makaluasc pun menang di MK dengan beberapa poin putusan.

Pada 12 Agustus 2019 lalu, KPU Kalbar menetapkan 65 calon terpilih DPRD Kalbar pasca putusan MK, termasuk Cok Hendri Ramapon.

Kemudian pada 5 September 2019, KPU Kalbar kembali menetapkan Hendri Makaluasc sebagai caleg terpilih menggantikan Cok Hendri Ramapon pasca putusan Bawaslu RI.

Keputusan tersebut ternyata dianulir KPU melalui rapat pleno di KPU RI, Jakarta, dan mencabut penetapan Hendri Makaluasc.

Dengan demikian, Cok Hendri Ramapon tetap sebagai caleg terpilih dari Partai Gerindra di Dapil Kalbar 6.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved