Gerindra Berhentikan dan PAW Cok Hendri Ramapon dari Kader dan Anggota DPRD Provinsi Kalbar
Ketua DPD Partai Gerindra Kalbar, Yuliansyah menerangkan jika pemberhentian Cok Hendri Ramapon tersebut berdasarkan hasil keputusan Dewan Kehormatan P
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Partai Gerindra memberhentikan Cok Hendri Ramapon, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Fraksi Partai Gerindra dapil Sanggau-Sekadau sebagai kader dan anggota dewan.
Ketua DPD Partai Gerindra Kalbar, Yuliansyah menerangkan jika pemberhentian Cok Hendri Ramapon tersebut berdasarkan hasil keputusan Dewan Kehormatan Partai Gerindra.
"Iya, Cok Hendri Ramapon diberhentikan sebagai anggota Dewan Provinsi Kalbar dan juga sebagai kader berdasarkan hasil keputusan Dewan Kehormatan Partai," katanya, Senin 15 Februari 2021.
Ia mengatakan, DPD Gerindra Kalbar hanya menjalankan keputusan DPP.
Baca juga: TRIPONCAST Ketua Gerindra Kalbar Yuliansyah Buka-Bukaan
"Saya hanya menjalankan keputusan Partai dan untuk kronologisnya yang lebih paham pimpinan sebelum saya, namun ini berdasarkan keputusan majelis kehormatan partai tanggal 10 oktober 2019, berproses dari putusan majelis kehormatan partai dan keputusannya baru di keluarkan oleh DPP Gerindra tanggal 20 Desember 2020," kata Yuli.
Lebih lanjut, ia pun menerangkan jika ditingkat DPD sudah menindaklanjuti putusan DPP tersebut sekaligus telah mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Berdasarkan keputusan ini, yang menggantikan Cok Hendri Ramapon ialah Hendri Makaluasc peraih suara tertinggi kedua dari dapil yang sama.
Saat dicoba untuk konfirmasi, Cok Hendri Ramapon belum merespon.
Seperti diketahui sebelumnya, polemik memang telah terjadi antara caleg Gerindra yakni Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon untuk dapil 6, Sanggau-Sekadau DPRD Provinsi Kalbar.
Hendri Makaluasc melaporkan Cok Hendri Ramapon ke Bawaslu Kabupaten Sanggau, Bawaslu Provinsi Kalbar, hingga Bawaslu RI.
Selain itu, Hendri Makaluasc pun menang di MK dengan beberapa poin putusan.
Pada 12 Agustus 2019 lalu, KPU Kalbar menetapkan 65 calon terpilih DPRD Kalbar pasca putusan MK, termasuk Cok Hendri Ramapon.
Kemudian pada 5 September 2019, KPU Kalbar kembali menetapkan Hendri Makaluasc sebagai caleg terpilih menggantikan Cok Hendri Ramapon pasca putusan Bawaslu RI.
Keputusan tersebut ternyata dianulir KPU melalui rapat pleno di KPU RI, Jakarta, dan mencabut penetapan Hendri Makaluasc.
Dengan demikian, Cok Hendri Ramapon tetap sebagai caleg terpilih dari Partai Gerindra di Dapil Kalbar 6.
Kasus ini pun bersengketa sampai ke DKPP RI. Hendri melalui tim kuasanya mengadukan sebelas penyelenggara Pemilu yang terdiri atas tujuh penyelenggara Pemilu dari KPU RI dan empat penyelenggara Pemilu dari KPU Provinsi Kalbar.
Sebelas penyelenggara Pemilu tersebut diadukan terkait perubahan perolehan suara yang diraih Hendri di 19 desa yang terdapat di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Hendri menduga perolehan suaranya telah masuk pada perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Kalbar Partai Gerindra Nomor urut 7 Dapil Kalbar 6, Cok Hendri Ramapon.
Walaupun memang, disidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada November lalu, Hendri Makaluasc mencabut aduannya.
Namun menurut DKPP berdasarkan Pasal 21 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Hukum Acara DKPP, DKPP tidak terikat dengan pencabutan perkara yang dilakukan oleh Pengadu.
Saat itu, sidang dipimpin oleh Dr. Harjono selaku Ketua majelis bersama tiga Anggota majelis, yaitu Dr. Ida Budhiati, Prof. Muhammad dan Prof. Teguh Prasetyo.
Satu diantara anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik diberhentikan oleh DKPP RI buntut aduan dalam sidang kode etik Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 oleh Caleg Gerindra untuk DPRD Provinsi Dapil Sanggau-Sekadau, Kalbar, Hendri Makaluasc tersebut.
Dalam putusan DKPP RI itu, anggota KPU RI lainnya yang juga teradu dalam hal ini Arief Budiman yang juga Ketua KPU RI dan anggota KPU RI lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra dan Viryan Aziz mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi Kalbar, Ramdan yang juga Ketua, kemudian anggota lainnya, Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab mendapatkan sanksi peringatan. (*)