5 Penumpang Positif Covid-19, Batik Air Disanksi 10 Hari Tak Boleh Bawa Penumpang ke Pontianak

Maka dari itu, kita putuskan maskapai tersebut tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Gubernur Sutarmidji saat memberikan sambutan 

Menurutnya, Batik Air mewajibkan kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/ sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.

Ia juga mengatakan, untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit.

Sirkulasi Udara Baik
Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, Batik Air penerbangan ID-6220 dioperasikan dengan Boeing 737-800NG berkapasitas 12 kelas bisnis dan 150 kelas ekonomi.

Seluruh armada jet Boeing dan Airbus termasuk pesawat modern yang memiliki sistem penyaringan udara (High Efficiency Particulate Air) atau disebut HEPA filter.

“HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di dalam kabin dan menyaring lebih dari 99,9% jenis virus, kuman, serangga dan bakteri. Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Untuk udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat,” paparnya.

Dia memaparkan, penyemperotan (disinfektan) dan kebersihan pesawat juga terus dilakukan secara detail meliputi ruang kemudi (flight deck), dapur (galley), kamar kecil (lavatories), termasuk pintu, pegangan pintu, wastafel dan tempat sampah; alas makan dan pegangannya; fasilitas hiburan (in-flight entertainment) termasuk remote control, pegangan pembuka rak bagasi kabin (luggage storage bin handle), overhead lighting, ventilasi udara dan call button; sandaran kursi; penutup tempat duduk (seat covers); sabuk pengaman (seatbelts); sandaran kepala tempat duduk (seat headrests), karpet lantai, jendela dan penutup jendela, fasilitas penumpang lainnya, ruang kargo (cargo compartment) dan lainnya.

“Jumlah tingkat keterisian tamu atau penumpang (seat load factor) pada penerbangan ID-6220 pada tanggal tersebut adalah 128 tamu, dua anak-anak dan satu balita, terdiri dari 75 tamu kategori grup dan 53 tamu kategori perorangan,” lanjutnya.

Terkait dengan kapasitas angkut penumpang pesawat udara Batik Air yang diberikan batasan dalam jumlah yang diangkut, maka penumpang tertentu akan ada duduk berdampingan (bersebelahan dan tidak ada jarak), dengan keterangan:

“Untuk kelompok penumpang dimaksud pada penerbangan adalah perjalanan grup dari keluarga atau rombongan tertentu (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris) atau penumpang kategori PCR/ Swab hasil negatif. Penumpang yang bukan dalam satu keluarga atau rombongan tertentu akan diusahakan ada jarak duduk antarpenumpang,” pungkasnya.

Tindak Pemalsuan
Kapolres AKBP Yani Permana melalui Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto, menegaskan bahwa akan menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi surat keterangan yang dibawa penumpang pesawat itu palsu.

"Kami dari Polres kubu raya pastinya akan menindaklanjuti jika adanya indikasi pemalsuan dokumen rapid test palsu," ungkap Aiptu Dodik kepada Tribun, Jumat 25 Desember 2020.

Dirinya mengatakan, apabila ditemukannya indikasi itu, maka akan langsung diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebab, kata Dodik, dengan adanya masyarakat yang membawa dokumen rapid test palsu, nantinya akan menambah penyebaran Covid-19 di Kalimantan Barat, apalagi di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

"Tentunya kami yang tergabung dalam satgas covid-19 kabupaten kubu raya akan lebih selektif lagi untuk terus berkomunikasi dengan Pemkab Kubu Raya, serta pihak Bandara Supadio melalui kapolsek kawasan Bandara Supadio," terangnya.

"Kita akan tetap proses sesuai hukum yang berlaku, jangan sampai dengan ditemukan dokumen palsu rapid tes antigen bisa menambah kluster baru di wilayah kalimantan barat khususnya kab kubu raya," lanjutnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved