5 Penumpang Positif Covid-19, Batik Air Disanksi 10 Hari Tak Boleh Bawa Penumpang ke Pontianak

Maka dari itu, kita putuskan maskapai tersebut tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Gubernur Sutarmidji saat memberikan sambutan 

Bagi PPDN yang berangkat dari Kalimantan Barat, surat keterangan hasil uji swab PCR atau rapid test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Barat.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk Tes PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Selain itu, untuk setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau pemegang tanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021:

Masyarakat semuanya wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, Tidak boleh berkerumun, Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau diluar ruangan menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya; dan mabuk minuman keras.

Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kena Sanksi Larangan Angkut Penumpang, Manajemen Batik Air Berikan Penjelasan

Kepada bupati dan wali kota, camat, kepala desa dan lurah, serta pihak yang terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penung tanggung jawab.

Kepada Panglima Kodam XII/Tanjungura dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat juga dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini.

Dokumen Diperiksa KKP
Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro memastikan penumpang Batik Air ID-6220 rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta tujuan Bandar Udara Internasional Supadio dalam kondisi baik.

“Batik Air menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu,” ujar Danang Mandala Prihantoro melalui rilis yang diterima Tribun, Jumat 25 Desember 2020.

Danang mengatakan, sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu.

Dijelaskan pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bahwa setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe to fly) sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan, meliputi:

Pertama, penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Kedua, KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut. Ketiga, pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara dan keempat pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara,” paparnya.

Dengan demikian, lanjut Danang, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.

Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan. “Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai,” jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved