5 Penumpang Positif Covid-19, Batik Air Disanksi 10 Hari Tak Boleh Bawa Penumpang ke Pontianak

Maka dari itu, kita putuskan maskapai tersebut tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Gubernur Sutarmidji saat memberikan sambutan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aneh, kelima penumpang pesawat Batik Air Id 6220 tujuan Cengkareng-Pontianak yang sudah mengantongi dokumen rapid test antigen dengan hasil negatif Covid-19 ternyata positif Covid-19.

Hal itu ditemukan oleh satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalbar 

Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji menegaskan, dengan adanya temuan itu ada indikasi dokumen rapid test antigen yang dibawa lima penumpang kasus konfirmasi Covid-19 ini palsu.

“Kita sudah koordinasi dengan Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Maka dari itu, kita putuskan maskapai tersebut tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak ke luar Kalbar silakan,” tulis Sutarmidji melalui akun Facebook Bang Midji, Kamis 24 Desember 2020.

Ditemukannya lima penumpang positif Covid-19 ini berawal saat pelaksanaan swab test acak yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 di pintu kedatangan penumpang Bandara Supadio pada 22 Desember 2020.

Satgas memeriksa penumpang yang turun dari pesawat Batik Air Id 6220 Cengkareng Pontianak pukul 14.30 WIB.

Satgas mengambil 24 sampel RT PCR acak yang kemudian diperiksa di Laboratorium Untan dengan hasil ada lima orang positif Covid-19.

Baca juga: Masyarakat Kubu Raya Harap Pemerintah Terus Uji Kelayakan Vaksin Covid-19

Gubernur Kalbar mempersilahkan jika Dirjen Perhubungan Udara hendak protes dan marah.

”Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19. Sebagai Ketua Satgas, saya akan ketat. Masuk Kalbar sampai 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR,” pungkas Gubernur Kalbar Sutarmidji.

Gubernur Kalbar sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3595 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Meyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Kalbar, Jumat 25 Desember 2020.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 26 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. Dalam surat edaran tersebut tercantum bahwa bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7x24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pada surat edaran tersebut tertulis bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Kalimantan Barat harus mengikuti ketentuan yakni bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen paling lama 7x24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan.

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test Antigen berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemeriksaan.

Selama masih berada di Kalimantan Barat wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved