5 Penumpang Positif Covid-19, Batik Air Disanksi 10 Hari Tak Boleh Bawa Penumpang ke Pontianak
Maka dari itu, kita putuskan maskapai tersebut tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aneh, kelima penumpang pesawat Batik Air Id 6220 tujuan Cengkareng-Pontianak yang sudah mengantongi dokumen rapid test antigen dengan hasil negatif Covid-19 ternyata positif Covid-19.
Hal itu ditemukan oleh satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalbar
Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji menegaskan, dengan adanya temuan itu ada indikasi dokumen rapid test antigen yang dibawa lima penumpang kasus konfirmasi Covid-19 ini palsu.
“Kita sudah koordinasi dengan Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Maka dari itu, kita putuskan maskapai tersebut tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak ke luar Kalbar silakan,” tulis Sutarmidji melalui akun Facebook Bang Midji, Kamis 24 Desember 2020.
Ditemukannya lima penumpang positif Covid-19 ini berawal saat pelaksanaan swab test acak yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 di pintu kedatangan penumpang Bandara Supadio pada 22 Desember 2020.
Satgas memeriksa penumpang yang turun dari pesawat Batik Air Id 6220 Cengkareng Pontianak pukul 14.30 WIB.
Satgas mengambil 24 sampel RT PCR acak yang kemudian diperiksa di Laboratorium Untan dengan hasil ada lima orang positif Covid-19.
Baca juga: Masyarakat Kubu Raya Harap Pemerintah Terus Uji Kelayakan Vaksin Covid-19
Gubernur Kalbar mempersilahkan jika Dirjen Perhubungan Udara hendak protes dan marah.
”Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19. Sebagai Ketua Satgas, saya akan ketat. Masuk Kalbar sampai 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR,” pungkas Gubernur Kalbar Sutarmidji.
Gubernur Kalbar sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3595 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Meyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Kalbar, Jumat 25 Desember 2020.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 26 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. Dalam surat edaran tersebut tercantum bahwa bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7x24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Pada surat edaran tersebut tertulis bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Kalimantan Barat harus mengikuti ketentuan yakni bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen paling lama 7x24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan.
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test Antigen berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemeriksaan.
Selama masih berada di Kalimantan Barat wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Bagi PPDN yang berangkat dari Kalimantan Barat, surat keterangan hasil uji swab PCR atau rapid test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Barat.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk Tes PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Selain itu, untuk setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau pemegang tanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021:
Masyarakat semuanya wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, Tidak boleh berkerumun, Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau diluar ruangan menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya; dan mabuk minuman keras.
Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kena Sanksi Larangan Angkut Penumpang, Manajemen Batik Air Berikan Penjelasan
Kepada bupati dan wali kota, camat, kepala desa dan lurah, serta pihak yang terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penung tanggung jawab.
Kepada Panglima Kodam XII/Tanjungura dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat juga dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini.
Dokumen Diperiksa KKP
Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro memastikan penumpang Batik Air ID-6220 rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta tujuan Bandar Udara Internasional Supadio dalam kondisi baik.
“Batik Air menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu,” ujar Danang Mandala Prihantoro melalui rilis yang diterima Tribun, Jumat 25 Desember 2020.
Danang mengatakan, sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu.
Dijelaskan pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bahwa setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe to fly) sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan, meliputi:
Pertama, penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Kedua, KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut. Ketiga, pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara dan keempat pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara,” paparnya.
Dengan demikian, lanjut Danang, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.
Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan. “Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai,” jelasnya.
Menurutnya, Batik Air mewajibkan kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/ sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
Ia juga mengatakan, untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit.
Sirkulasi Udara Baik
Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, Batik Air penerbangan ID-6220 dioperasikan dengan Boeing 737-800NG berkapasitas 12 kelas bisnis dan 150 kelas ekonomi.
Seluruh armada jet Boeing dan Airbus termasuk pesawat modern yang memiliki sistem penyaringan udara (High Efficiency Particulate Air) atau disebut HEPA filter.
“HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di dalam kabin dan menyaring lebih dari 99,9% jenis virus, kuman, serangga dan bakteri. Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Untuk udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat,” paparnya.
Dia memaparkan, penyemperotan (disinfektan) dan kebersihan pesawat juga terus dilakukan secara detail meliputi ruang kemudi (flight deck), dapur (galley), kamar kecil (lavatories), termasuk pintu, pegangan pintu, wastafel dan tempat sampah; alas makan dan pegangannya; fasilitas hiburan (in-flight entertainment) termasuk remote control, pegangan pembuka rak bagasi kabin (luggage storage bin handle), overhead lighting, ventilasi udara dan call button; sandaran kursi; penutup tempat duduk (seat covers); sabuk pengaman (seatbelts); sandaran kepala tempat duduk (seat headrests), karpet lantai, jendela dan penutup jendela, fasilitas penumpang lainnya, ruang kargo (cargo compartment) dan lainnya.
“Jumlah tingkat keterisian tamu atau penumpang (seat load factor) pada penerbangan ID-6220 pada tanggal tersebut adalah 128 tamu, dua anak-anak dan satu balita, terdiri dari 75 tamu kategori grup dan 53 tamu kategori perorangan,” lanjutnya.
Terkait dengan kapasitas angkut penumpang pesawat udara Batik Air yang diberikan batasan dalam jumlah yang diangkut, maka penumpang tertentu akan ada duduk berdampingan (bersebelahan dan tidak ada jarak), dengan keterangan:
“Untuk kelompok penumpang dimaksud pada penerbangan adalah perjalanan grup dari keluarga atau rombongan tertentu (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris) atau penumpang kategori PCR/ Swab hasil negatif. Penumpang yang bukan dalam satu keluarga atau rombongan tertentu akan diusahakan ada jarak duduk antarpenumpang,” pungkasnya.
Tindak Pemalsuan
Kapolres AKBP Yani Permana melalui Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto, menegaskan bahwa akan menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi surat keterangan yang dibawa penumpang pesawat itu palsu.
"Kami dari Polres kubu raya pastinya akan menindaklanjuti jika adanya indikasi pemalsuan dokumen rapid test palsu," ungkap Aiptu Dodik kepada Tribun, Jumat 25 Desember 2020.
Dirinya mengatakan, apabila ditemukannya indikasi itu, maka akan langsung diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebab, kata Dodik, dengan adanya masyarakat yang membawa dokumen rapid test palsu, nantinya akan menambah penyebaran Covid-19 di Kalimantan Barat, apalagi di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
"Tentunya kami yang tergabung dalam satgas covid-19 kabupaten kubu raya akan lebih selektif lagi untuk terus berkomunikasi dengan Pemkab Kubu Raya, serta pihak Bandara Supadio melalui kapolsek kawasan Bandara Supadio," terangnya.
"Kita akan tetap proses sesuai hukum yang berlaku, jangan sampai dengan ditemukan dokumen palsu rapid tes antigen bisa menambah kluster baru di wilayah kalimantan barat khususnya kab kubu raya," lanjutnya.