Pilkada Serentak 2020

Cawabup Syamsul Rizal Paling Tajir, Harta Capai Rp 27 Miliar Lebih

Untuk LHKPN itu sendiri, dikatakan Erwin merupakan ranah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ilustrasi
Ilustrasi Uang Pecahan Rp100 Ribu dan Rp50 Ribu 

"Para calon saat mendaftar sudah menyampaikan tanda terima dari KPK yang membuktikan bahwa si calon itu sudah melakukan pelaporan kekayaannya ke KPK dan sudah diterima," timpal Erwin.

Baca juga: Paling Kecil Rp 1 Miliar, Inilah Daftar Harta Kekayaan Calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas Hulu

Lebih lanjut, ia pun mengatakan jika untuk hal-hal teknis lainnya merupakan kewenangan penuh KPK, KPU dikatakannya hanya memastikan syarat yang ada dipenuhi oleh calon yang diantaranya ialah LHKPN.

"LHKPN inikan ranahnya KPK, jadi ketika ada kekurangan hal yang harus diisi merupakan ranahnya KPK, begitu juga untuk penilaian form-form yang diisi dan dilaporkan, KPU hanya memastikan salah satu syarat calon melaporkan LHKPN ke KPK terpenuhi," pungkasnya.

Penyampaian LHKPN sendiri merupakan syarat pencalonan dan juga sebagai bentuk transparansi.

KPK telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

Ada tiga hal yang diatur dalam surat edaran tersebut.

Pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.

Kemudian yang ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada merupakan tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved