Pilkada Kapuas Hulu

Paling Kecil Rp 1 Miliar, Inilah Daftar Harta Kekayaan Calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas Hulu

Ada tiga hal yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.

Ilustrasi
Ilustrasi Rupiah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seluruh calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga di Pilkada 2020 pada tujuh Kabupaten di Kalbar telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Satu diantaranya ialah untuk Kabupaten Kapuas Hulu.

Penyampaian LHKPN itu sendiri diketahui merupakan syarat pencalonan dan juga sebagai bentuk transparansi.

KPK sendiri telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

Ada tiga hal yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.

Baca juga: Daftar Kekayaan Calon Bupati-Wakil Bupati Sintang Ada Yang Hanya Rp15 Juta

Kemudian yang ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada merupakan tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.

Dikutip dari website kpk.go.id, berikut harta kekayaan calon bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu pada Pilkada 2020 ini.

1.

Hamdi Jafar, Rp. 5.439.224.304
John Itang Oe, Rp. 1.464.316.992

2.

Baiduri H Ahmad, Rp. 4.597.341.001
Rufina Sedang, Rp. 6.637.000.000

3.

Fransiskus Diaan, Rp. 11.688.036.480
Wahyudi Hidayat, Rp. 3.753.984.542. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved