Pilkada Serentak 2020
Cawabup Syamsul Rizal Paling Tajir, Harta Capai Rp 27 Miliar Lebih
Untuk LHKPN itu sendiri, dikatakan Erwin merupakan ranah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seluruh calon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga di tujuh kabupaten di Kalbar yang menggelar Pilkada 2020 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Berdasarkan data LHKPN yang dikutip Tribun dari kpk.go.id, Syamsul Rizal menjadi pemilik harta terbanyak mencapai Rp 27.466.000.000.
Syamsul Rizal maju sebagai Cawabup pada Pilkada Kabupaten Bengkayang berpasangan dengan Cabup Sebastianus Darwis yang memiliki harta kekayaan Rp 6.418.230.075 berdasarkan LHKPN yang dilaporkan kepada KPK.
Calon tajir kedua berdasarkan LHKPN yang dilaporkan kepada KPK yakni Cawabup Rubaeti Erlita dengan total harta yang dilaporkan mencapai Rp 25.518.660.179.
Rubaeti Erlita maju di Pilkada Kabupaten Sambas berpasangan dengan Cabup Heroaldi Djuhardi Alwi yang memiliki harta kekayaan Rp 1.799.851.424 berdasarkan LHKPN yang dilaporkan kepada KPK.
Posisi calon tajir ketiga ditempati Cabup Atbah Romin Suhaili dengan total kekayaan yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp 17.121.600.000.
Atbah Romin Suhaili merupakan petahana yang kembali berkompetisi pada Pilkada Kabupaten Sambas didampingi Cawabup petahana Hairiah dengan total harta kekayaan Rp 685.000.000 yang dilaporkan kepada KPK melalui LHKPN.
Dihubungi terpisah, Cawabup Bengkayang Syamsul Rizal membenarkan total harta kekayaan yang ia laporkan melalui LHKPN mencapai Rp 27.466.000.000.
Baca juga: Inilah Harta Kekayaan Dua Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sekadau
Politisi Golkar ini menyatakan, kebanyakan aset yang dimiliki merupakan tanah. Tanah yang dimilikinya sebagian besar merupakan warisan dari orangtuanya.
"Saya punya rumah pusaka (warisan-Red) di Singkawang, kemudian saya punya rumah kost-kostan di Alianyang yang tanahnya saja 1.276 meter persegi. Saya juga punya tanah di depan 1.276 sebesar 1.266 meter. Itu saja kalau dirupiahkan dengan harga sekarang rumah itu Rp 8 M, ditambahkan tanah Rp 3 M sudah Rp 11 M. Belum lagi tanah saya di Danau Sentarum yang sekitar Rp 6 M," katanya kepada Tribun, Jumat 20 November 2020.
"Memang aset saya banyak ke tanah, kalau duit cash-nya sudah dipakai untuk kampanye," kata Rizal sambil berseloroh. Namun, kata dia, hal yang disampaikannya kepada KPK melalui LHKPN merupakan bentuk transparansi dirinya kepada masyarakat.
"Inilah bentuk transparansi kita, karena memang aset saya juga dari orangtua karena memang nama saya. Inikan harta satu keluarga yang saya masukan ke LHKPN," katanya.
Divisi Teknis KPU Provinsi Kalbar, Erwin Irawan menjelaskan jika penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan satu di antara syarat calon saat mendaftar.
Untuk LHKPN itu sendiri, dikatakan Erwin merupakan ranah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"LHKPN kan sebenarnya wajib harus paslon menyampaikan ke KPK. LHKPN merupakan salah satu syarat dalam pencalonan," katanya, Jumat 20 November 2020.
"Para calon saat mendaftar sudah menyampaikan tanda terima dari KPK yang membuktikan bahwa si calon itu sudah melakukan pelaporan kekayaannya ke KPK dan sudah diterima," timpal Erwin.
Baca juga: Paling Kecil Rp 1 Miliar, Inilah Daftar Harta Kekayaan Calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas Hulu
Lebih lanjut, ia pun mengatakan jika untuk hal-hal teknis lainnya merupakan kewenangan penuh KPK, KPU dikatakannya hanya memastikan syarat yang ada dipenuhi oleh calon yang diantaranya ialah LHKPN.
"LHKPN inikan ranahnya KPK, jadi ketika ada kekurangan hal yang harus diisi merupakan ranahnya KPK, begitu juga untuk penilaian form-form yang diisi dan dilaporkan, KPU hanya memastikan salah satu syarat calon melaporkan LHKPN ke KPK terpenuhi," pungkasnya.
Penyampaian LHKPN sendiri merupakan syarat pencalonan dan juga sebagai bentuk transparansi.
KPK telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
Ada tiga hal yang diatur dalam surat edaran tersebut.
Pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.
Kemudian yang ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada merupakan tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rupiah-banyak.jpg)