Sidak Warkop dan Tempat Karaoke, Petugas Masih Dapati Pengunjung yang Tidak Gunakan Masker

Hingga dengan Syarifah Adriana pun menegaskan akan memberlakukan sanksi bagi pemilik usaha yang masih lalai menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Muhammad Rokib
Satpol PP bersama gabungan TNI/Polri melakukan pengawasan dan monitoring sekaligus mensosialisasikan Pergub nomor 110 tahun 2020, serta survei di beberapa Warkop dan tempat karaoke di Pontianak yang tampak ramai pengunjung, Sabtu (29/8/2020) malam. 

"Kalau hari ini sementara belum melakukan swab test.

Swab test dilakukan ditempat umum yakni di waterfront lebih dari 30 orang yang di swab test, dengan tenaga kesehatan yang terbatas.

Tim Gabungan Kodim 1202/Skw dan Satpol PP Kota Singkawang Patroli Penegak Disiplin Covid-19

Tapi nanti kalau tak pakai masker, nantinya akan diswab test apabila swab tesnya positif, maka usahanya akan ditutup selama 3 hari dan warga yang dinyatakan positif Covid-19 akan dirawat di Rusunawa.

Sedangkan untuk pembiayaan selama 14 hari per orang ditanggung oleh pemilik usaha," ungkapnya.

Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak dan khususnya para pengunjung Warkop maupun para karyawan Warkop agar tetap mematuhi protokol Kesehatan Covid-19.

Hal itu disampaikannya demi kesehatan dan keselamatan bersama.

"Saya menghimbau kepada semua pemilik karaoke, Warkop dan bar dan lain sebagainya untuk tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Tetapkan untuk pemakaian masker, mewajibkan pengunjung cuci tangan, jaga jarak dan pengukuran suhu badan," tuturnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved