Sidak Warkop dan Tempat Karaoke, Petugas Masih Dapati Pengunjung yang Tidak Gunakan Masker

Hingga dengan Syarifah Adriana pun menegaskan akan memberlakukan sanksi bagi pemilik usaha yang masih lalai menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Muhammad Rokib
Satpol PP bersama gabungan TNI/Polri melakukan pengawasan dan monitoring sekaligus mensosialisasikan Pergub nomor 110 tahun 2020, serta survei di beberapa Warkop dan tempat karaoke di Pontianak yang tampak ramai pengunjung, Sabtu (29/8/2020) malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama gabungan TNI/Polri Pontianak melakukan pengawasan dan memonitoring sekaligus mensosialisasikan Pergub nomor 110 tahun 2020, Sabtu (29/8/2020) malam.

Pada kegiatan tersebut menyasar ke berbagai cafe atau warung kopi dan tempat karaoke yang ada di Pontianak.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana Farida mengatakan, saat melakukan monitoring sekaligus mensosialisasikan pergub nomor 110 tahun 2020.

Pihaknya juga melakukan survei penilaian terhadap para pengusaha Warkop maupun karaoke.

Survei tersebut dikatakannya akan dilaporkan kepada Wali Kota Pontianak, yang mana, lanjut Syarifah Adriana, bagi para pengusaha warkop dan karaoke yang sudah menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan baik tentu nantinya akan mendapatkan penghargaan dari Pemkot Pontianak.

Belum Sanksi Pelanggar Pergub Covid 19, Edi Kamtono Sebut Masih Sosialisasi ke Masyarakat

Namun faktanya ketika dilakukan monitoring kelapangan, pihaknya justru menemukan puluhan orang pengunjung Warkop dan tempat karaoke yang tak memakai masker.

"Kita monitoring ke tempat karaoke dan warung kopi.

Jadi memang khusus mensosialisasikan Pergub nomor 110 tahun 2020 masalah pemakaian masker dan survei penilaian pemakaian protokol kesehatan Covid-19," ujarnya kepada wartawan Tribun Pontianak.

"Dan malam ini sekitar 43 orang tak pakai masker yang ditemukan di cafe dan tempat karaoke," ungkap Syarifah Adriana.

Sosialisasi Pergub nomor 110 tahun 2020 ini gencar dilakukan selama sepekan sebelum diterapkannya Pergub tersebut, hal itu dikatakannya sesuai dengan yang disampaikan oleh Wali Kota Pontianak.

Kemudian selain itu, terkait masih ditemukannya Warkop maupun tempat karaoke yang mendapatkan nilai jelek.

Pihaknya pun nantinya akan melakukan pemanggilan bagi pemilik usaha.

Penilaian jelek itu, juga tak hanya pada kelalaian dalam penerapan protokol kesehatan covid-19.

Namun juga penerapan jam operasional usaha yang seharusnya tidak boleh melebihi jam 22:00 WIB.

Hingga dengan Syarifah Adriana pun menegaskan akan memberlakukan sanksi bagi pemilik usaha yang masih lalai menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved