Hukum Adat Ujaran Kebencian
Hukum Adat Terhadap LH! Wagub Ria Norsan, Sukiryanto, Jakius Sinyor dan Putri Cornelis Angkat Bicara
Prosesi ritual Sidang Hukum Adat secara virtual terhadap LH digelar di Rumah Betang Pontianak, Jalan Letjend Sutoyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - LH, oknum masyarakat berinisial mendapat sanksi hukum adat Makarana atas perbuatannya di media sosial beberapa waktu lalu.
Prosesi ritual Sidang Hukum Adat secara virtual terhadap LH digelar di Rumah Betang Pontianak, Jalan Letjend Sutoyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat ( Kalbar ), Sabtu (13/6/2020).
Adapun LH berada di Mapolda Jawa Timur ( Jatim ).
Sejumlah tokoh adat dan pejabat pemerintahan angkat bicara terkait hukum adat Makarana kepada LH.
• BREAKING NEWS - Penyebar Ujaran Kebencian Dihukum Adat Dayak, Kesalahan LH Dimaafkan dan Dihapuskan
Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalbar, Jakius Sinyor mengharapkan kasus ini merupakan yang pertama dan terakhir terjadi di Indonesia.
“Bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, dan bahasa, kalau kita ini bersatu itu indah, dan kalau kita bersatu maka kita senantiasa merasakan keamanan dan keharmonisan," katanya.
"Jadi saya harap ini merupakan yang pertama dan terakhir, janganlah kita mengeluarkan hal-hal-hal tidak baik,’’ ujar mantan Kadis PU Kalbar itu.
• Dijatuhi Hukum Adat Makarana, LH Minta Maaf Kepada Seluruh Masyarakat Dayak di Kalimantan
Sukiryanto, Ketua Ikatan Keluarga Besar Madura ( IKBM ) Kalbar menilai positif pelaksanaan Hukum Perdilan Adat bagi LH.
“Mudah-mudahan, ke depan ini tidak ada lagi hal-hal seperti ini, bagaimanapun kita sudah hidup di masyarakat Kalbar," ujarnya.
"Kita harus saling menjunjung tinggi harkat dan martabat berbagai suku yang ada di Kalbar,’’kata Anggota DPD RI itu.
Sukiryanto berpesan agar warga masyarakat indonesia dapat senantiasa santun dalam bermedia sosial dan tidak melakukan ujaran kebencian terhadap siapa pun.
“Kita dukung pelaksanaan hukum peradilan adat ini, serta hukum positif yang berjalan bagi LH di Polda Jatim juga kita dukung," kata Sukir sapaan akrab Sukiryanto.
"Kita merupakaan putra dan putri Kalbar yang menjunjung tinggi keamanan dan kedamaian, karena damai itu indah,” katanya.

• BREAKING NEWS - Penyebar Ujaran Kebencian Dihukum Adat Dayak, Kesalahan LH Dimaafkan dan Dihapuskan
Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan yang hadir pada kegiatan ini mengatakan bahwa Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, dan adat istiadat.
Oleh sebab itu sangat penting bersikap saling menghargai antara satu dan lainnya.
“Kalau kita saling menghormati satu dan yang lainnya, Insya Allah Indonesia akan aman, damai dan harmonis. Itu saja kuncinya, saling menghormati,” pesannya.

• Sekretaris MADN Yakobus Kumis Paparkan Sidang Adat Yang Diikuti Sutopo
Di tempat yang sama, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Angeline Fremalco mengatakan, pada era digital di mana informasi sangat cepat menyebar, jejak digital tidak dapat hilang begitu saja.
Karena itu, Ia berharap kejadian ini menjadi yang terakhir, dan masyarakat dapat saling menghargai satu sama lain.
“Jejak digital itu tidak bisa terhapuskan, karena itu, berfikirlah sebelum Anda mem-posting sesuatu, ataupun sebelum Anda menyebarkan sesuatu yang dapat menimbulkan ketersinggungan,” ujarnya.
Putri Presiden Majelis Adat Dayak Nasional ( MADN ) Cornelis itu berharap, dengan diadakannya Peradilan Hukum Adat Dayak terhadap LH, maka seluruh masyarakat adat dayak memaafkan LH.
“Kita tidak ingin ada ribut-ribut. Luka-luka lama jangan sampai terulang kembali. Kenapa diadakan upacara adat ini, untuk menjaga kestabilan keamanan, menjadi tentram, dan efek emosional dari masyarakat juga sudah terjaga,"
"Karena bagi masyarakat Dayak, bila marwahnya diperlakukan sepert ini maka harus dibayar dengan adat, maka dengan diadakannya Peradilan Hukum Adat ini, masyarakat Dayak bisa memaafkan saudara LH,” kata Angeline.
• Masa Social Distancing, Ini Deretan Kegiatan Angeline Fremalco Habiskan Waktu Bersama Keluarga
Diberitakan sebelumnya, LH oknum masyarakat yang menyebar ujaran kebencian di media sosial beberapa waktu lalu dijatuhi sanksi hukum adat Makarana.
Dengan dijatuhkannya hukum adat tersebut, maka secara hukum adat Dayak, kesalahan dari LH sudah dimaafkan, dihapuskan, atau dianggap tidak ada lagi.
Sidang adat etnis Dayak ini dilakukan secara virtual karena LH berada di Mapolda Jawa Timur.
Prosesi ritual Sidang Hukum Adat digelar di Rumah Betang Pontianak, di Jalan Letjend Sutoyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (13/6/2020).
Palaksanaan Sidang Adat dipimpin Temenggung dari Kabupaten Landak, V Syaidina Lungkar, dipandu Yakobus Kumis selaku Sekjen MADN (Majelis Adat Dayak Nasional).
• Hormati Proses Hukum, DAD Kalbar Ajak Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian LH
Selaku saksi terdapat Pengurus DAD Kalbar, IKBM Kalbar, TBBR, Pemuda Dayak Kalbar, dan Polda Kalbar yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kapolresta Pontianak. Kemudian Dandim 1207 BS.
Hadir pula pada sidang hukum adat ini Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan bersama Sekda Kalbar, serta Anggota DPR RI Catrine Angelina Oendoen dan anggota DPRD Provinsi Kalbar, Angeline Fremalco. (*)