TOPIK
Hukum Adat Ujaran Kebencian
-
Hukum Adat Terhadap LH! Wagub Ria Norsan, Sukiryanto, Jakius Sinyor dan Putri Cornelis Angkat Bicara
Prosesi ritual Sidang Hukum Adat secara virtual terhadap LH digelar di Rumah Betang Pontianak, Jalan Letjend Sutoyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
-
Dijatuhi Hukum Adat Makarana, LH Minta Maaf Kepada Seluruh Masyarakat Dayak di Kalimantan
LH mengaku menyesal atas seluruh perbuatannya, dan mengaku merasa sangat menderita atas perbuatannya.
-
BREAKING NEWS - Penyebar Ujaran Kebencian Dihukum Adat Dayak, Kesalahan LH Dimaafkan dan Dihapuskan
Sekjen MADN Yakobus Kumis menjelaskan, LH melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap kaum, dalam hal ini masyarakat Dayak.