Hukum Adat Ujaran Kebencian

Dijatuhi Hukum Adat Makarana, LH Minta Maaf Kepada Seluruh Masyarakat Dayak di Kalimantan

LH mengaku menyesal atas seluruh perbuatannya, dan mengaku merasa sangat menderita atas perbuatannya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang adat Dayak atas kasus ujaran kebencian oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Oknum masyarakat berinisial LH mendapat sanksi hukum adat Makarana atas perbuatannya di media sosial beberapa waktu lalu.

Prosesi ritual Sidang Hukum Adat secara virtual terhadap LH digelar di Rumah Betang Pontianak, Jalan Letjend Sutoyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (13/6/2020).

Adapun LH berada di Mapolda Jawa Timur ( Jatim ).

Pada saat sidang adat berlangsung, LH meminta maaf kepada seluruh masyarakat Dayak di Kalimantan atas perbuatannya yang membuat masyarakat Dayak tersinggung.

LH mengaku menyesal atas seluruh perbuatannya, dan mengaku merasa sangat menderita atas perbuatannya.

“Dengan ini saya LH, memohon maaf sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat Dayak atas apa yang telah saya lakukan, dan saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan yang saya lakukan." katanya.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, dan sekali lagi saya memohon maaf sedalam-dalamnya,” kata LH.

BREAKING NEWS - Penyebar Ujaran Kebencian Dihukum Adat Dayak, Kesalahan LH Dimaafkan dan Dihapuskan

Sidang adat Dayak atas kasus penghinaan masyarakat Dayak oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana.
Sidang adat Dayak atas kasus penghinaan masyarakat Dayak oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Makarana Skala Besar

Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional ( MADN ) Yakobus Kumis mengatakan, peradilan Hukum Adat terhadap LH merupakan Peradilan Makarana skala besar.

Yakobus mengatakan, dengan berakhirnya acara adat Makaran dalam peradilan hukum adat Dayak, maka secara hukum adat Dayak, kesalahan LH sudah dimaafkan.

“Semua kita cuci dengan upacara adat hari ini, dalam rangka untuk mengembalikan keseimbangan. Tadinya orang emosi jadi tenang, yang tajam ditumpulkan, orang berfikir jahat jadi benar, orang yang tidak mengerti jadi mengerti." katanya.

"Apa yang dilakukan ini menggambarkan persatuan dan kesatuan, dan masyarakat Dayak menjunjung adat istiadat yang berlaku demi menjaga keamanan dan kedamaian,” jelas Yakobus Kumis.

Sutopo Ucap Terimakasih Pada Masyarakat Dayak Karena Permohonan Maafnya Diterima

Terkait pelaksanaan Sidang Adat yang dilakukan virtual dimana LH selaku pelaku tidak dihadirkan secara langsung, Yakobus menegaskan hal tersebut sah secara adat dan diperbolehkan.

Berikut penjelasan lengkap Yakobus Kumis terkait hukum adat:

Dalam adat Dayak, yang terkuat itu adalah ahli waris, siapa ahli warisnya itu, kalau dia bujang, berarti ahli warisnya orangtuanya, keluarganya yang sedarah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved