OJK Sayangkan BPR Tebas Lokarizki di Sambas Bisa Tutup
Kita harap pada 2020 tidak ada lagi BPR yang tutup, karena sudah ada beberapa ketentuan yang dikeluarkan OJK untuk memperkuat BPR
Petugas LPS yang itu menjelaskan memang dari hasil kesepakatan dengan beberapa pihak mereka menyepakati untuk memberikan siaran pers tertulis. "Jadi sejak kemarin sudah diambilalih oleh LPS," katanya.
Oleh karenanya, maka sejak saat itu juga menajemen dari pada BPR Tebas Lokarizki sudah diambil alih oleh LPS. Namun demikian, ia menjelaskan agar nasabah dari pada BPR Tebas Lokarizki tidak perlu khawatir karena sudah di jamin oleh BPS.
"Kita ada mekanismenya, ini tim kita sedang bekerja. Yang penting nasabah agar tetap tenang, karena sudah dijamin oleh LPS," ungkapnya.
Untuk itu, LPS akan melakukan verifikasi data nasabah BPR Tebas Lokarizki. Dan akan diberikan pengumuman lanjutan tentang pengembalian dana nasabah. Ia menjelaskan, jika masyarakat yang menjadi nasabah BPR Tebas Lokarizki tidak perlu khawatir. Karena dananya sudah di jamin oleh LPS.
Lebih lanjut, dari pantauan tribunpontianak.co.id di lapangan, sejak pagi hingga siang tadi di sekitar kantor BPR Tebas Lokarizki tampak tidak banyak aktivitas. Hanya tampak beberapa orang yang keluar masuk, yang kemudian di ketahui merupakan tim dari Jakarta.
Tampak juga tidak ada antrean panjang dari nasabah BPR Tebas Lokarizki, yang bermaksud mempertanyakan bagaimana nasib dana mereka yang sudah di masukkan ke BPR Tebas Lokarizki.
Satu di antara masyarakat yang ada di sekitar kantor BPR Tebas Lokarizki, Rahman (29) mengatakan aktifitas kantor BPR Tebas Lokarizki hari ini memang sepi.
"Kalau hari ini seperti yang Abang lihat, sepi saja tidak ada aktifitas. Tapi kalau kemarin saya lihat ramai," tuturnya.
Bayarkan Dana Nasabah
Sebelumnya Direktur Group Manajemen Aset LPS, Rudi Rahman, menjelaskan LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
• Penjelasan Ilmiah Kenapa Seseorang Mimpi Saat Tidur, Dilengkapi Fase Tidur dan Jenis Mimpi
• Sertijab Kasat Intelkam Polresta Pontianak, AKP Wiwin Gantikan Kompol Hudaallah
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 12 Juni 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
“Fokus utama LPS tentunya menyelesaikan penjaminan terhadap simpanan nasabah. Nah simpanan yang layak dibayarkan ini harus memenuhi tiga kriteria,” kata Rudi, Senin (27/1).
Pertama, simpanan tidak melebihi suku bunga premi penjaminan LPS. Adapun tingkat bunga penjaminan rupiah bank umum sebesar 6% sementara untuk bank perkreditan rakyat (BPR) saat ini jadi 8,5%. Lalu pun bunga penjaminan valas bank umum masih tetap 1,75%.
Kedua, simpanan tercatat di perbankan atau dalam hal ini BPR. Lalu, ketiga, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Misal yang ikut menyebabkan kolektabilitas kredit macet.
“Masyarakat tidak perlu cemas, simpanan sudah pasti terjamin sepanjang tiga aspek tersebut i terpenuhi. Dalam proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut, LPS juga secara periodik akan menginformasi nama-nama nasabah yang layak bayar. Kami juga akan menunjuk bank pembayar, biasanya satu di antara Bank Himbara yang paling dekat dengan lokasi bank itu,” papar Rudi.