OJK Sayangkan BPR Tebas Lokarizki di Sambas Bisa Tutup

Kita harap pada 2020 tidak ada lagi BPR yang tutup, karena sudah ada beberapa ketentuan yang dikeluarkan OJK untuk memperkuat BPR

Editor: Nina Soraya
TRIBUN/ONE
Penampakan Kantor BPR Tebas Lokarizki di Jl Raya Tebas, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Selasa (27/1/2020). OJK resmi mencabut izin usaha BPR tersebut pada 27 Januari 2020. 

Oleh karena itu BPR yang ada harus belajar dari kondisi yang dialami BPR Tebas Lokarizki ini.

Virus Corona Tak Terkendalikan, 18 Negara Terjangkit, Korban Meninggal Berjatuhan

Gebrakan Persis Solo Arungi Liga 2 Labuhkan 4 Mantan Pemain Persija, Madura United dan Semen Padang

Ia memaparkan kondisi BPR di Kalimantan Barat sepanjang 2019 mengalami pertumbuhan 12 persen, meskipun penyumbangnya belum merata.

"Pada 2019 kita masih berbahagia BPR masih tumbuh 12 persen. Walaupun memang, penyumbangnya itu, belum cukup merata. Jadi hanya di kisaran 5 atau 6 BPR yang tumbuh cukup bagus," ujarnya.

Ia mengetakan di Pontianak Kalimantan Barat lanjutnya kondisi BPR sebetulnya mengalami suprlus dana pada 2019. "Jadi tingkat penyaluran kreditnya itu masih sangat mungkin bisa kita genjot," ujarnya.

Dengan kondisi tersebut masyarakat sebetulnya masih cukup percaya dengan industri BPR di samping persaingan dengan bank umum dan Credit Union (CU).

Patuhi Regulasi 

Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili angkat bicara prihal dicabutnya izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tebas Lokarizki.

"Sebelum ditutup juga sudah diinformasikan oleh OJK, karena itulah adanya. Bahwa OJK punya parameter dan penilaian dan investigasi dan melakukan segalanya. Sehingga pada kesimpulan menutup itu tentu dengan parameter yang ada," katanya, Rabu (29/1).

Oleh karenanya, ia berharap kedepan tidak ada lagi badan usaha yang bergerak di bidang keuangan yang ditutup oleh OJK, khususnya di Kabupaten Sambas.

Untuk itu, ia berharap agar semua lembaga keuangan yang ada di Sambas bisa mengikuti regulasi yang ada. Dan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Harapan kita nantinya kedepan BPR yang ada bisa memenuhi unsur-unsur yang diinginkan oleh OJK dan dunia keuangan lainnya, sehingga badan yang dibangun bisa memberi manfaat kepada masyarakat," jelasnya.

Sementara itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Tebas Lokarizki, Sambas.

Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Tebas Lokarizki dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 27 Januari 2020.

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Tebas Lokarizki, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat disambangi ke kantor BPR Tebas Lokarizki, yang terletak di Jl Raya Tebas, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas. Tribun Pontianak tak berhasil bertemu dengan menajemen dari pada BPR tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved