OJK Sayangkan BPR Tebas Lokarizki di Sambas Bisa Tutup
Kita harap pada 2020 tidak ada lagi BPR yang tutup, karena sudah ada beberapa ketentuan yang dikeluarkan OJK untuk memperkuat BPR
PONTIANAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-19/D.03/2020 tanggal 27 Januari 2020 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Tebas Lokarizki di Sambas, Kalimantan Barat.
Adapun BPR ini beralamat di Jl Raya Tebas No.31, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Mochamad Riezky F Purnomo menilai tutupnya satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang beroperasi di Kabupaten Sambas terbilang aneh. Menurutnya BPR semestinya tetap bisa bertahan, jika pengelolanya mampu memanfaatkan peluang ekonomi di wilayah itu.
• OJK Cabut Izin BPR Tebas Lokarizki di Sambas
• LPS Siap Bayarkan Simpanan Nasabah BPR Tebas Lokarizki
"Kalau kita melihat pada kondisi Kabupaten Sambas, jika dibandingkan dengan Kabupaten lain memang masih tertinggal, dalam hal pertumbuhan ekonomi. Tapi menjadi suatu yang aneh ketika BPR harus tutup," ujarnya saat menggelar press release di Kantor OJK Kalbar Jl Ahmad Yani Kamis (30/1)
Dia mengatakan BPR sebetulnya bisa bertahan bahkan tumbuh, jika pengelolanya mampu memanfaatkan potensi ekonomi yang ada didaerah tersebut dan melakukan inovasi.
"Kalau misalnya bisa mengembangkan pasar ,memanfaatkan potensi sebenarnya tidak ada masalah buat BPR. Prinsipnya begini, saya selalu bilang begini, selama bapak, ibu pengurus BPR ini, bangun pagi-pagi dan disebelah kiri kanan belum ada BPR, berarti masih ada kesempatan," ungkapnya.
Karena lanjutnya jika dibandingkan dengan daerah seperti Bali, memiliki seratusan BPR dan bisa tetap bertahan meski memiliki daerah yang kecil.
"Pulau sekecil itu ada BPR lebih dari seratus, terlepas dari Bali menjadi pusat wisata ya, tapi sepanjang kita tidak mengeluarkan produk-produk yang inovatif, ya agak susah," ujarnya.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kalbar, Budi Rahman, mengungkapkan harapan OJK agar tidak lagi BPR yang tutup lagi. Persoalan PT BPR Tebas Lokarizki di Kabupaten Sambas diharapkan tak terulang kepada BPR lainya di Kalbar.
"Kita harap pada 2020 tidak ada lagi BPR yang tutup, karena sudah ada beberapa ketentuan yang dikeluarkan OJK untuk memperkuat BPR ," ujar Budi Rahman.
Die menjalaskan misalnya dalam hal ketentuan memperkuat permodalan inti yakni meliputi modal yang disetorkan, kemudian cadangan umum, cadangan tujuan. Untuk modal inti ini lanjutnya pada 2019 lalu, ada beberapa BPR harus memenuhi ketentuan harus mencapai Rp 3 miliar. Dan pada 2024 nanti, semua BPR wajib memiliki modal inti Rp 6 miliar.
"Tujuanya untuk mengcover risiko. Jadi kalau terjadi kegagalan kredit, BPR masih tetap berjalan, karena, modal intinya masih besar," ujarnya.
Kemudian, pihaknya menekankan pentingnya inovasi. BPR didorong untuk tidak terlalu terkonsentrasi pada satu debitur saja. "Kita arahkan mereka pada sektor produktif. Kalau terkonstrasi pada satu jenis debitur, itu akan mempertinggi risiko," ungkapnya.
Termasuk lanjutnya kasus yang menimpa BPR Tebas Lokarizki yang baru saja ditutup.
"BPR ini 80 persen membiayai KPR. Kita sudah tahu dan sudah melakukan upaya pembinaan dan meminta mereka mengurangi itu. Tapi tetap saja, yang menjalankan bisnis itu BPR. OJK hanya sebagai pengawas," ujarnya.