OJK Sayangkan BPR Tebas Lokarizki di Sambas Bisa Tutup

Kita harap pada 2020 tidak ada lagi BPR yang tutup, karena sudah ada beberapa ketentuan yang dikeluarkan OJK untuk memperkuat BPR

Editor: Nina Soraya
TRIBUN/ONE
Penampakan Kantor BPR Tebas Lokarizki di Jl Raya Tebas, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Selasa (27/1/2020). OJK resmi mencabut izin usaha BPR tersebut pada 27 Januari 2020. 

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT Tebas Lokarizki, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Lokarizki akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lokarizki dilakukan oleh LPS.

Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Lokarizki, media cetak/koran, dan website LPS.

"Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Tebas Lokarizki dengan menghubungi Tim Likuidasi," ucapnya. (zul/one/nin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved