Dugaan Tipikor Suryadman Gidot

Terdakwa Kasus Korupsi Mantan Bupati Bengkayang, Bun Xi Fat Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang kasus perkara suap hadirkan 4 orang terdakwa dari pihak swasta yakni Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus.

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Suasana persidangan 4 orang dari pihak swasta kasus suap bupati Bengkayang di pengadilan negeri Tipikor Pontianak. Selasa (7/1/2020). 

"Intinya bahwa uang yang di OTT itu tidak pernah sekalipun diniatkan oleh beliau untuk dinikmati demi kepentingan atau keuntungan beliau pribadi. Nanti di persidangan akan jelas itu terbuka," katanya.

Humas Pengadilan Negeri Pontianak Maryono mengungkapkan berkas perkara Suryadman Gidot, hingga saat ini belum dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Pontianak. Oleh karena itu, ia pun belum bisa menyampaikan jadwal sidangnya.

"Jadi belum ada jadwal sidangnya. Kalau yang 4 berkas lainnya terkait kasus yang sama, agenda tuntutan hari Senin tanggal 6 Januari nanti," ucap Maryono saat diwawancarai Tribun Pontianak, Jumat.

Apabila KPK nanti menyerahkan perkara Suryadman Gidot ke Pengadilan Tipikor Pontianak, Maryono menjelaskan, majelis hakim akan menyusun court calender. Setidaknya dalam waktu sepekan setelah pelimpahan dari KPK, persidangan sudah mulai digelar.

"Begitu berkas dilimpahkan, maka majelis hakim akan membuat jadwal persidangan dan mulai menyidangkan, tergantung majelis hakim," tambahnya.

Sementara untuk ruang sidangnya, kata Maryono, tidak akan ada perbedaan dengan perkara-perkara Tipikor lainnya.

Pihak pengadilan pun akan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mengamankan jalannya persidangan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved