Breaking News

Dugaan Tipikor Suryadman Gidot

Terdakwa Kasus Korupsi Mantan Bupati Bengkayang, Bun Xi Fat Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang kasus perkara suap hadirkan 4 orang terdakwa dari pihak swasta yakni Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus.

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Suasana persidangan 4 orang dari pihak swasta kasus suap bupati Bengkayang di pengadilan negeri Tipikor Pontianak. Selasa (7/1/2020). 

Namun, Burhan belum dapat memastikan kapan sidang itu akan dilaksanakan.

"Tahap II-nya, P 21 sudah dilaksanakan tanggal 31 Desember 2019 kemarin. Sekarang dalam tahapan menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk mendapat jadwal sidang," kata Burhan kepada Tribun, Kamis (2/1/2020).

Burhan adalah pengacara dari DBA Law Office, yang sejak penyidikan oleh KPK sudah mendampingi Suryadman Gidot.

Lebih lanjut Burhan mengatakan, beberapa persiapan sudah dilakukan untuk menghadapi sidang perdana.

"Dalam tahapan penyidikan ya sama saja, seperti tugas kuasa hukum umumnya, mendampingi selama proses pemeriksaan sebagai tersangka. Memberikan nasihat hukum dan diskusi terkait perkara yang dijalani," jelasnya.

Terkait kondisi Suryadman Gidot, ia mengatakan Bupati Bengkayang dua periode itu dalam kondisi sehat.

"Alhamdulillah Pak Gidot sehat dan tegar menghadapi ujian hidup ini," bebernya.

Burhan juga memastikan kalau Suryadman Gidot kooperatif selama menjalani penyidikan.

"Terkait OTT-nya, beliau tegar menjalani segala tahapan. Selama proses penyidikan juga bersikap koperatif dan tidak ada upaya menghambat penyidikan. Mudah-mudahan juga sudah siap menjalani persidangan nantinya," paparnya.

Mengenai fakta persidangan yang diungkap Gidot saat menjadi saksi, menurut Burhan, tidak ada materi pemeriksaan terkait aliran uang ke Polda Kalbar.

"Selama saya dampingi tidak ada itu materi pemeriksaan tentang hal itu. Tidak ada keterangan dari beliau yang menyatakan uang di OTT itu untuk diberi ke Polda," katanya.

Saat di-BAP oleh penyidik KPK, Gidot membeberkan jika uang tersebut memang terkait dengan kasus yang sedang disidik oleh Polda Kalbar.

Namun bukan untuk 'mengamankan' kasus, melainkan untuk para konsultan hukum guna mendampingi kasus tersebut.

"Yang Pak Gidot berikan keterangan di BAP di KPK itu bahwa uang itu direncanakan untuk para konsultan terkait ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi. (Konsultan) hukum pidana khususnya untuk mendampingi puluhan kepala desa yang terkait kasus yang sedang disidik di polda itu. Uang itu termasuk juga untuk transportasi dan sebagainya," papar Burhan.

Namun Burhan enggan membeberkan hal itu lebih jauh, karena baru akan diungkap saat persidangan nanti.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved