Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
Suryadman Gidot Akui Minta Uang pada Kadis dan Pengusaha, Sebut Peruntukannya Untuk 48 Desa
Peruntukannya untuk ahli hukum dan negara. Kita mau konsultasi ahli hukum pidana.
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Ia juga menegaskan, bahwa karena memang kapasitas Suryadman Gidot sekarang ini bukan terdakwa, tapi sebagai saksi maka Gidot memberikan sumpah atas haknya.
Jadi dipersilahkan saja untuk Gidot dalam memberikan keterangan seperti itu yang berbeda dengan di BAP.
"Tetapi dia (Gidot) sendiri mengakui bahwa uang itu sebenarnya berasal dari fee proyek. Jadi kita sudah bisa mengetahui mengenai apa status dari uang itu apakah uang sah, apakah uang tidak sah," ungkapnya.
Di persidangan, JPU juga menunjukkan sejumlah uang yang menjadi alat bukti yang sudah terbungkus dalam plastik transparan di hadapan majelis hakim. Gidot juga mengakui uang tersebut juga nantinya akan diberikan kepada konsultan BPK.
Seperti diketahui, Gidot mengungkapkan ada persidangan bahwa uang tersebut rencananya akan diberikan kepada konsultan BPK dalam serangkaian LHP Dana Desa.
JPU sempat menanyakan tentang orientasi pemberian uang tersebut apakah untuk mengubah hasil atau tidak.
"Artinya dua keterangan ini ya nanti kita akan analisa jadi dari beberapa keterangan itu nanti kita combine kan. Kita juga akan menganalisa apakah uang itu digunakan untuk LHP, apakah untuk konsultan. Karena tadi sempat saya tanyakan juga. Jadi nanti akan kita analisa lagi, yang jelas uang tersebut bersumber dari fee proyek bukan uang yang resmi. Jadi bisa dikatakan bahwa itu bukan uang yang legal," tukasnya.
Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak. Selain Gidot, ada empat saksi lain yang dihadirkan pada sidang tersebut.
Gidot tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK.
Ia mengenakan kemeja biru lengan panjang serta celana kain hitam. Gidot dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap saat memasuki ruang sidang tepat pukul 13.00 WIB.
Empat saksi lainnya terlebih dahulu masuk ke ruangan sidang, kemudian disusul Suryadman Gidot. Oleh majelis hakim, Gidot terlebih dahulu diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian.
Gidot mengucapkan sumpah untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Sumpah disaksikan Hakim Ketua Prayitno Iman Santosa dan dua hakim anggota Mardiantos dan Bhudi K.
Hadirkan 4 Saksi
Pada persidangan sebelumnya, Senin (25/11/2019), JPU KPK, Feby D, juga menghadirkan empat saksi dalam persidangan tersebut.
Keempat saksi tersebut adalah Sekda Bengkayang Obaja, Kabag di Bappeda Bengkayang Marsidin, Kadis PUPR Bengkayang Dr Yan, dan Kasie di PUPR Bengkayang Martinus Suwandi.